TANYA: Sekitar sejak lima tahun yang lalu saya belum membayarkan zakat. Apa yang harus saya lakukan dan bagaimana cara membayarkannya pada tahun ini? Berapa nisabnya zakat tersebut?
JAWAB: Terkait pembayaran zakat wajib pada tahun-tahun sebelumnya, maka penjelasannya adalah sebagai berikut:
BACA JUGA: Zakat Fitrah dengan Uang di Musim Pandemi Covid-19
Pertama, barang siapa yang telah diwajibkan untuk membayar zakat, namun dia menunda pembayarannya tanpa adanya alasan yang dibenarkan syari’at maka dia telah berdosa. Berdasarkan banyak dalil dari Al-Qur’an maupun hadits agar menyegerakan penyaluran zakat tepat pada waktunya, oleh karenanya maka dia wajib bertaubat dengan taubatan nasuha kepada Allah SWT.
Kedua, barang siapa yang sudah diwajibkan untuk membayarkan zakat, namun dia belum membayarkannya pada waktu yang telah ditentukan, maka dia nanti tetap wajib membayarkannya, meskipun penundaannya mencapai beberapa tahun.
BACA JUGA: Zakat Fitrah Harus Diserahkan saat Subuh Sebelum Shalat Ied, Benarkah?
“Jika dia masih ingat dengan jumlahnya maka dia wajib membayarkan sebesar itu, namun jika sudah lupa maka dia membayarkan sejumlah uang tertentu yang diniatkan sebagai zakat yang sudah diperkirakan sudah cukup untuk melunasi zakatnya dan terbebas dari tanggungan. Mendasari sesuatu dengan dzan (perkiraan) merupakan termasuk dasar dari syari’ah,” (Lajnah Daimah pada kitab Fatawa Islamiyah: 2/95).
Maka perkirakanlah kisarannya sampai berapa banyak jika belum diketahui total aslinya, seraya melunasinya disertai dengan bertaubat. []
SUMBER: ISLAMQA