NEW YORK–Pengadilan Imigrasi Amerika Serikat (AS) mengizinkan imam Masjid besar Indonesia, Daud Rasyid Harun untuk kembali ke tanah air selambat-lambatnya 31 Juli 2017. Keputusan itu di keluarkan setelah ia menjalani proses sidang dugaan pelanggaran dokumen keimigrasian pada Jumat (30/6/2017) kemarin.
Daud Rasyid ditangkap pada 19 Juni 2017 lalu oleh Dinas Keimigrasian AS. Pihak Dinas menerangkan penangkapan Daud dilakukan karena ia telah kehilangan status keimigrasiannya setelah pengurus Masjid Al-Hikmah menghentikan hubungan kerjanya.
Berdasarkan informasi yang dimiliki KJRI New York, Imam Masjid besar Indonesia itu tiba di New York pada Juni 2016 dengan menggunakan Visa B2 (visa kunjungan biasa). Setelah ia menjadi imam di Masjid Al-Hikmah di Amerika Serikat, ia memperoleh visa R-1, yakni visa untuk mereka yang melakukan kegiatan keagamaan pada suatu lembaga sosial di AS.
Menurut Konsul Jenderal Republik Indonesia di New York, Abdul Qadir Zaelani, Daud Rasyid Harun telah mengajukan permohonan prosedur voluntary departure, yaitu permohonan untuk pulang secara sukarela guna menghindari prosedur deportasi.
“Hal tersebut merupakan keputusan yang bersangkutan setelah mempertimbangkan untung rugi dari beberapa opsi yang bisa diambil sebagaimana yang telah disampaikan oleh KJRI,” tutur Abdul Qadir Zaelani, Sabtu (1/7/2017).
Menindaklanjuti hal tersebut, KJRI New York secara intensif telah melakukan pendekatan kepada Dinas Keimigrasian Amerika Serikat untuk mengusahakan agar jadwal persidangan terkait keinginan Daud Rasyid Harun dimaksud dapat dipercepat.
Langkah–langkah yang diambil oleh KJRI New York tersebut merupakan penerapan prosedur tetap yang berlaku bagi semua perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dalam melaksanakan fungsi perlindungan WNI.
“Pelaksanaan fungsi perlindungan tersebut telah dilakukan KJRI New York dengan sepenuhnya memperhatikan ketentuan hukum nasional Amerika Serikat dan kaidah-kaidah hukum internasional,” pungkasnya. []
Sumber: Kompas