SAYA mau tanya, apa hukumnya berjabat tangan dengan non-muhrim? Terima kasih.
GL
Pertama, dalam Mukhtasar al-Akhdari dan buku Maliki lainnya ada indikasi bahwa adalah haram berjabatan tangan dengan wanita non-mahram menurut madzhab Malik (semoga Allah merahmatinya).
Telah berkata ‘Aisyah: “Tidak pernah sekali-kali Rasulullah Saw menyentuh tangan seorang wanita yang tidak halal baginya,” (HR. Bukhari dan Muslim).
Telah berkata ‘Aisyah: “Tidak! Demi Allah, tidak pernah sekali-kali tangan Rasulullah SAW menyentuh tangan wanita (asing), hanya ia ambil bai’at mereka dengan perkataan,” (HR. Bukhari dan Muslim).
Menurut Hadits-hadits di atas dan serupa dengannya merupakan dalil yang nyata bahwa Rasulullah Saw tidak berjabat tangan dengan wanita bukan mahram (asing).
Karena itu maka hukum berjabat tangan antara lawan jenis yang bukan mahram adalah haram.
Kedua, hadits-hadits yang menunjukkan larangan ‘menyentuh wanita’ serta hadits-hadits lain yang maknanya serupa. Misalnya hadits shahih yang berbunyi: “Ditikam seseorang dari kalian dikepalanya dengan jarum dari besi, itu lebih baik dari pada menyentuh seorang wanita yang tidak halal baginya,” (HR. ath-Thabrani). []