JAKARTA–Mahasiswa Indonesia yang sedang menempuh pendidikan tinggi di Mesir ditangkap aparat kepolisian setempat saat mereka sedang membeli makanan untuk berbuka puasa di sebuah pasar pada Ramadan kemarin. Hingga saat ini, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kairo berupaya memberikan perlindungan dan membebaskan mahasiswa tersebut.
“Sehari setelah mengetahui informasi secara informal, maka Pada 7 Juni 2017, kami melakukan kunjungan ke Kantor Polisi Resor Samanud, bersama pengacara dan menyerahkan kelengkapan data-data paspor dan izin tinggal yang masih berlaku. Pihak Reserse Kriminal Kepolisian Samanud tidak dapat memutuskan pembebasan penahanan tiga orang mahasiswa karena telah dilimpahkan dan diproses penyelesaiannya oleh pihak Keamanan Nasional,” kata Sekretaris Pertama Fungsi Pensosbud KBRI Kairo Ninik Rahayu, Rabu (5/7/2017).
Dikatakan, pada 6 Juni 2017, KBRI menerima laporan melalui Hotline KBRI Kairo dari Rifai Mujahidin al Haq, mahasiswa tingkat II, Usuludin, Al Azhar, berasal dari Balikpapan, status menikah dengan Fatimah al Zahra ditangkap bersama temannya yaitu Adi Kurniawan (Mahasiswa S2 Al Azhar) asal Bandung dan Achmad Affandy Abdul Muis (Mahasiswa Tingkat Pertama, Syariah, Al Azhar) dari Lampung.
KBRI juga berusaha untuk menghubungi pihak Keamanan Nasional yang menangani kedutaan-kedutaan asing di Mesir, namun pihak Keamanan Nasional tidak memiliki informasi terkait hal tersebut dan tidak pernah memberikan informasi terkait dengan penangkapan terhadap mahasiswa Indonesia.
Diperoleh informasi dari beberapa teman korban bahwa penangkapan terjadi saat mereka hendak membeli bahan untuk berbuka puasa di pasar, dan tiba-tiba mereka didatangi oleh polisi, lalu seketika itu mereka bertiga ditahan di Kantor Polisi Resor Samanud, meskipun telah menunjukkan paspor asli, izin tinggal masih berlaku dan Kartu Mahasiswa Al-Azhar.
Menurut informasi dari seorang mahasiswa yang berada di Kota Samanud bahwa penangkapan tersebut dilakukan oleh polisi saat melakukan razia dan menangkap beberapa orang baik WN Mesir maupun WNA lainnya termasuk WNI yang dicurigai terlibat gerakan radikalisme.
Pada 23 Juni 2017, KBRI mengadakan koordinasi dengan Intelijen Urusan WNA, pada Kantor Pusat Imigrasi di Kairo dan memperoleh keterangan bahwa empat mahasiswa tersebut akan dideportasi setelah Hari Raya Idul Fitri.
Dengan adanya peristiwa ini, KBRI telah mengadakan kunjungan ke dua kali ke kantor polisi di Samanud dan Aga untuk memberikan bantuan hukum kepada WNI dimaksud.
Namun demikian, hingga saat ini KBRI Kairo tidak pernah menerima pemberitahuan resmi mengenai alasan dan latar belakang penangkapan serta bahkan notifikasi terjadinya penangkapan terhadap para mahasiswa Indonesia meskipun telah dilayangkan empat nota diplomatik ke Kemlu Mesir dan beberapa instansi terkait di Mesir untuk segera membebaskan empat WNI dimaksud karena status mereka masih menjadi mahasiswa di Universitas Al-Azhar.
Pihak Keamanan Nasional dan Kepolisian Mesir saat ini sedang gencar-gencarnya melakukan razia atas terjadinya serentetan aksi terorisme pada Gereja St. George di kota Tanta (9 April 2017) dengan korban meninggal 28 orang, Gereja St. Markus di Alexandria (9 April 2017) dengan korban meninggal 17 orang dan di Kota Minya (26 Mei 2017), penembakan ke sebuah bus konvoi yang membawa Jemaat Kristen Koptik dengan korban meninggal 28 orang dan 26 terluka.
Keadaan ini mengakibatkan Pemerintah Mesir melakukan state of emergency yang disetujui oleh Parlemen tanggal 10 April 2017 hingga 3 bulan ke depan dan diperpanjang satu bulan lagi. []
Sumber: Antara