SEORANG wanita jika sudah bersama wanita lainnya seringkali sudah tidak merasa malu lagi. Ia bisa lebih leluasa untuk menampakkan auratnya. Sebab, kebanyakan wanita berpikir bahwa menutup aurat itu hanya dilakukan di depan lelaki yang bukan mahram saja. Sedang, terhadap sesama jenis, hal itu tidak berlaku. Benarkah begitu?
Dikutip dari infoyunik.com bahwa ustadz Muhammad Najihun.S.Thi yang mengutip kembali dari Imam Nawawi di dalam kitab Nihayatuzein menjelaskan bahwa batasan aurat muslimah yang harus dipahami terbagi menjadi empat, baik terhadap mahram maupun yang bukan mahram. Dan di antaranya dijelaskan mengenai batasan aurat muslimah terhadap sesama jenisnya.
Sesama mahram dan di kalangan muslimah boleh melihat tubuh muslimah, kecuali bagian antara pusar dan lutut. Namun, juga harus melihat di tempat yang sepi seperti di rumah, kamar mandi, kamar pribadi. Tidak sedang di tempat umum atau bercampur yang bukan mahram dan wanita non muslim.
Sebagaimana hadis yang diriwayatkan Abu Salamah Radhiyallahu ‘Anhu, “Aku dan saudara ‘Aisyah datang kepada ‘Aisyah, lalu saudaranya itu bertanya kepadanya tentang mandi yang dilakukan oleh Nabi ﷺ. Lantas ‘Aisyah meminta wadah yang berisi satu sha’ (air), kemudian ia mandi dan mengucurkan air di atas kepalanya. Sementara antara kami dan beliau ada tabir.”
Al-Qadhi ‘Iyadh Rahimahullah berkata, “Yang nampak dari hadis tersebut adalah bahwa keduanya (yakni Abu Salamah dan saudara ‘Aisyah) melihat apa yang dilakukan oleh ‘Aisyah pada kepala dan bagian atas tubuhnya, di mana itu adalah bagian yang boleh dilihat oleh seorang mahram, dan ‘Aisyah adalah bibinya Abu Salamah karena persusuan, sementara ‘Aisyah meletakkan tabir untuk menutupi bagian bawah tubuhnya, karena bagian tersebut adalah bagian yang tidak boleh dilihat oleh mahram.”
Sedangkan jika terhadap wanita non muslim, batasan aurat yang nampak itu berbeda. Seorang muslimah tetap harus menutup auratnya, meski non muslim itu seorang wanita, dan meski berada di tempat tertutup.
Jadi, seorang wanita harus memperhatikan bersama siapa ia saat itu. Bersama wanita muslim atau kah non muslim. Jika bersama wanita muslim, maka aurat yang boleh nampak adalah seluruh tubuhnya, kecuali antara pusar hingga lutut. Sedang jika non muslim, maka ia harus tetap menutup auratnya. []