PALESTINA—Pusat HAM Palestina (PCHR) dikabarkan telah mengungkapkan kekhawatiran dan kecemasan mereka atas tindakan Kementerian Kesehatan (kemenkes) Palestina di Ramallah. Pasalnya, kemenkes Palestina telah memutus rujukan medis bagi para pasien di Jalur Gaza untuk berobat ke luar Palestina. Kebijakan ini mengancam nyawa ratusan pasien di Jalur Gaza yang kondisinya sangat kritis dan serius.
Menurut laporan PIC pada Senin (10/7/2017), PCHR khawatir akan adanya dampak tragedi yang bisa terjadi terhadap ratusan pasien yang sangat membutuhkan berobat di luar Gaza dengan segera atau melanjutkan pengobatan mereka di luar.
Dalam keterangan yang dirilis pada Ahad (9/7/2017), PCHR menyebutkan adanya pengurangan secara bertahap dan sangat signifikan pada jumlah rujukan berobat ke luar. Bahkan pengurangn rujukan yang dirilis Kemenkes Palestina di Ramallah untuk para pasien di Jalur Gaza mencapai 75 persen selama Mei lalu.
PCHR mengatakan, jumlah rujukan medis yang disetujui komisi tinggi kesehatan di Jalur Gaza sejak Juni lalu mencapai lebih dari 2500. Sementara rujukan yang diterbitkan oleh Kemenkes Palestina di Ramallah hanya 400 saja. Akibatnya, puluhan pasien yang dalam kondisi sangat darurat tidak punya kesempatan berobat di luar Jalur Gaza, sementara obat-obatan dan peralatan medis di rumah sakit Jalur Gaza tidak ada.
Tindakan seperti ini sama saja menghalangi para pasien Jalur Gaza untuk mendapatkan pengobatan semestinya di luar Jalur Gaza. Sementara di Gaza tidak tersedia alternatif yang sesuai. PCHR menegaskan bahwa hal ini merupakan pelanggaran langsung terhadap hak kesehatan warga. Padahal kesehatan warga telah dijamin dalam UUD Palestina yang diamandemen tahun 2003 dan UU Kesehatan Publik tahun 2004. Juga melanggar hukum standar HAM internasional. []