KITA seringkali mendengar kata shalat sunnah. Namun sampai saat ini tahu kah kita akan shalat sunnah itu sendiri? Jangan sampai kita termasuk ke dalam orang-orang yang hanya pandai berbicara akan suatu hal namun tak memahami hal yang kita bicarakan sendiri.
Tentunya ketika kita berbicara mengenai shalat sunnah tidak akan pernah terlepas dari perintah Allah dan Rasul-Nya. Karena shalat sunnah merupakan shalat yang dicontohkan oleh Rasulullah SWT atas dasar perintah dari Allah SWT. Mari kita mengenal pengertian dari shalat sunnah itu sendiri.
Salat sunah atau salat nawafil (jamak: nafilah) adalah salat yang dianjurkan untuk dilaksanakan namun tidak diwajibkan. Sehingga tidak berdosa bila ditinggalkan dengan kata lain apabila dilakukan dengan baik dan benar serta penuh ke ikhlasan akan tampak hikmah dan rahmat dari Allah SWT yang begitu indah. Salat sunah menurut hukumnya terdiri atas dua golongan yakni
Shalat sunnah Muakad, adalah salat sunah yang dianjurkan dengan penekanan yang kuat (hampir mendekati wajib), seperti salat dua hari raya, salat sunah witr dan salat sunah thawaf.
Shalat Sunnah Ghairu Muakad, adalah salat sunah yang dianjurkan tanpa penekanan yang kuat, seperti salat sunah Rawatib dan salat sunah yang sifatnya insidentil (tergantung waktu dan keadaan, seperti salat kusuf/khusuf hanya dikerjakan ketika terjadi gerhana).
Beberapa salat sunah dilakukan terkait dengan waktu tertentu namun bagi salat yang dapat dilakukan pada waktu yang bebas (misal:salat mutlaq). Maka harus memperhatikan bahwa terdapat beberapa waktu yang padanya haram dilakukan salat:
1.Matahari terbit hingga ia naik setinggi lembing
2.Matahari tepat dipuncaknya (zenith), hingga ia mulai condong
3.Sesudah ashar sampai matahari terbenam
4.Sesudah subuh
5.Ketika matahari terbenam hingga sempurna terbenamnya. []