SIAK—LH, 49, seorang oknum pendeta di Kabupaten Siak ditangkap kepolisian setempat karena telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak didiknya yang masih berstatus sebagai pelajar SMP.
LH yang juga seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut ditangkap pada Selasa (11/7/2017) sore, demikian disampaikan oleh Kapolres Siak AKBP Restika Perdamaian Nainggolan SIK di Siak, Jumat (14/7/2017)
“Tersangka melakukan pelecehan seksual terhadap TR (14) di rumahnya yang berlokasi di jalan Kandis Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak pada tanggal 30 Juni 2017 lalu,” kata Restika seperti dikutip dari Republika.
Kejadian itu terungkap ketika Duma Sari (ibu korban) mendapat kabar dari saksi Saut yang mengatakan di dalam ponsel anaknya, TR, ada percakapan tidak senonoh.
“Kemudian si ibu menanyakan kepadanya, katanya dia ada WhatsApp (WA) dengan LH. Dan selanjutnya apa yang telah dilakukan oleh anak saya,” ungkap Restika menirukan Duma.
Dari pengakuan TR pada ibunyalah terungkap TR dilecehkan tersangka pada Jumat (30/6/2017) sekitar pukul 14.00 WIB.
“Berdasarkan laporan tersebut, anggota Resintel Polsek Siak menjemput dan mengintrogasi LH. Saat ini tersangka ditahan di Polres Siak untuk proses pemeriksaan,” paparnya. []