JAKARTA–Rohaya, nenek berusia 71 tahun yang dinikahi seorang remaja di Kecamacatan Lengkiti, Kabupaten Ogan, Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan menuai kontroversi. Pasalnya, remaja yang kini telah sah menjadi pasangan nenek Rohaya itu masih berusia 16 tahun dan putus sekolah sejak kelas dua SD.
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mendorong agar Selamet Riyadi, suami nenek Rohaya agar melanjutkan sekolahnya.
“Kami tetap mendorong mau mengikuti kejar paket dan mau melanjutkan sekolah, karena Selamet ini drop out kelas dua SD,” kata Khofifah di Jakarta, Ahad (16/7/2017).
Menurut Khofifah, Selamet dan nenek Rohaya merupakan keluarga yang membutuhkan perlindungan sosial. Rumah yang ditempati mereka kondisinya sangat memprihatinkan, masih berlantai tanah.
“Saya minta ke satuan bakti pekerja sosial untuk lakukan asessment (penilaian) supaya keluarga ini mendapatkan rumah layak huni, jadi tetap bagian dari perlindungan sosial. Mereka akan kita intervensi,” kata dia.
Dia juga meminta khususnya kepada media agar tidak terus memviralkan berita mengenai kedua pasangan beda usia tersebut karena dikhawatirkan akan menjadi contoh bagi yang lain.
Mensos sebelumnya menyesalkan pernikahan di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Lengkiti, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatra Selatan.
Warganet sempat heboh menyusul video pernikahan Rohaya, seorang nenek berusia 71 tahun, dengan Selamat Riyadi, anak berusia 16 tahun. Video tersebut menjadi viral dan tersebar berantai melalui berbagai jejaring media sosial dan aplikasi percakapan atau chating.
“Setelah dicek oleh tim dari Kementerian Sosial, ternyata mereka menikah dibawah tangan sehingga dipastikan tidak memiliki buku nikah. Sesuai dengan perkiraan awal saya, karena kalau menikah melalui Kantor Urusan Agama (KUA) jelas tidak mungkin karena mempelai prianya masih dibawah umur,” ujar Khofifah.
Khofifah menuturkan, berdasarkan undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, batas perkawinan minimal bagi pria adalah 19 tahun dan perempuan 16 tahun. []
Sumber : Antara