DARI beberapa hadits Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam kita ketahui ada beberapa hewan yang boleh dibunuh dan ada hewan yang dilarang untuk dibunuh. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
“Lima hewan yang semuanya jahat (mengganggu), boleh dibunuh walau di tanah suci; burung gagak, burung hering, anjing yang suka melukai, kalajengking dan tikus.” (HR. Muslim 2924).
Termasuk hewan yang mengganggu manusia walaupun tanpa adanya perintah untuk membunuh hewan tersebut. Seperti binatang buas yang membahayakan, nyamuk, semut yang mengganggu, kecoa yang mengganggu, tawon yang ganggu atau lalat.
Lalu bagaimana dengan kucing? Tentunya kita pasti sudah sering mendengar hadits Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bahwa ada seorang wanita yang mengurung kucing yang membuatnya masuk ke dalam neraka.
Dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Ada seorang wanita yang diadzab karena seekor kucing. Dia kurung seekor kucing sampai mati, sehingga dia masuk neraka. Dia tidak memberinya makan, tidak pula minum, dan tidak dilepaskan sehingga bisa makan binatang melata tanah.” (HR. Bukhari 2365 dan Muslim 5989).
Maka ketentuan untuk bolehnya membunuh hewan-hewan yang menganggagu, tidak termasuk di dalamnya kucing.
“Jika ada orang membunuh seekor burung atau yang lebih kecil dari itu, tanpa alasan yang benar, maka Allah akan meminta pertanggung jawaban hal itu kepadanya.”
Para sahabat bertanya: “Ya Rasulullah, Apa haknya?”
“Dia sembelih untuk dimakan, tidak mematahkan lehernya kemudian dibuang.” (HR. Nasai 4349).
Lalu bagaimana jika kita menabrak kucing? Benarkah kecelakaan akan menimpa kita atau mitos-mitos lainnya yang beredar di masyarakat?
Jika menabrak kucing ini di luar kesengajaan manusia, maka dia tidak menanggung resiko apapun. Kecuali jika hewan itu milik orang lain. Maka dia menanggung gati rugi ke pemiliknya.
Allah berfirman,
“Tidak ada dosa bagi-mu untuk perbuatan yang kamu tidak sengaja, tetapi (yang ada dosa) apa yang disengaja oleh hatimu.” (QS. al-Ahzab: 5).
Maka ketika kita menambrak kucing tidak sengaja, maka itu tidak mengapa. Dan mengenai mitos-mitos yang beredar di masyarakat, itu tidaklah terdapat dalam dalil-dalil al-Quran maupun hadits.[]