IBADAH haji merupakan salah satu rukum islam yang ke-lima. Tata cara pelaksanaan ibadah haji terbagi menjadi tiga, yaitu Tamattu, Qiran dan Ifrad.
Haji Tamattu’ ialah berihram untuk umrah pada bulan-bulan haji (Syawwal, Dzulqaidah dan sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah), dan diselesaikan umrahnya pada waktu-waktu itu. Kemudian berihram untuk haji dari Mekkah atau sekitarnya pada hari Tarwiyah (tanggal 8 Dzulhijjah) pada tahun umrahnya tersebut.
Haji Qiran ialah, berihram untuk umrah dan haji sekaligus, dan terus berihram (tidak tahallul) kecuali pada
hari nahr (tanggal 10 Dzulhijjah). Atau berihram untuk umrah terlebih dahulu, kemudian sebelum melakukan thawaf umrah memasukkan niat haji.
Haji Ifrad ialah, berihram untuk haji dari miqat atau dari Mekkah bagi penduduk Mekkah, atau dari tempat lain di daerah miqat bagi yang tinggal disitu, kemudian tetap dalam keadaan ihramnya sampai hari nahr, selanjutnya melakukan thawaf, sa’i, mencukur rambut dan bertahallul.
Ibadah haji yang lebih utama ialah haji Tamattu’, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan hal itu dan menekankannya kepada para shahabat. Wallahu’alam []
Sumber: Disadurulang oleh Erwandi Tarmizi. 1431 H – 2010M. Petunjuk Haji dan Umrah (Bahasa Indonesia). Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah.