JAKARTA–Kampus Universitas Pamulang (Unpam), Kota Tangerang Selatan membuat peraturan baru yang kontroversial. Peraturan yang diberlakukan adalah larangan bercadar bagi mahasiswi dan berambut gondrong bagi mahasiswa. Bagi yang melanggar, dilarang untuk mengikuti kegiatan akademik di kampus.
Peraturan baru tersebut menuai banyak penolakan dari para mahasiswa. Salah satu yang menolak adalah mantan ketua umum Badan Koordinasi (Badko) HMI Se- Jabotabeka dan Banten, Rudi Gani.
Rudi menyatakan, setiap kampus memang memiliki otoritas dalam membuat aturan dalam wilayah civitasnya, Hanya saja, aturan tersebut juga harus memenuhi unsur keadilan dan kepatutan. Menurutnya jika aturan memicu kontroversi, artinya aturan itu tidak memenuhi kedua unsur itu.
“Soal rambut dan cadar, ya selama orang tersebut tidak bermasalah dan menganggu aktivitas perkuliahannya, kenapa harus dilarang. Yang penting kan civitas perkuliahannya tidak terganggu.
Nilainya tidak jeblok, di kampus sopan dan punya etika,” ujarnya pada hari Senin (07/08/2017) seperti dikutip dari Beritatangsel.com
Sementara, wakil rektor bidang kemahasiswaan Ir. Sewaka menilai bahwa cadar dapat mengurangi kelancaran proses belajar di perkuliahan.
“Unpam ini kan sekolah umum, tidak berlandaskan agama manapun, kita tidak ingin perkuliahan berjalan tidak lancar. Proses komunikasi juga harus lancar, contohlah saya dengan anda berkomunikasi dengan menutup muka (bercadar) buat apa?” ujarnya.
Terkait hal itu, Rudy mengakui pelarangan tersebut merupakan aturan untuk warga kampus. Namun, ia mengemukakan bahwa hak-hak manusia untuk dapat berekspresi seharusnya juga harus dihormati.
“Karena negara melindungi hak-hak setiap individu, dan aturan kampus harus tunduk pada konsensus bernegara kita,” pungkasnya.[]