BAGI Anda yang ingin ibadah hajinya diterima adalah hendaknya dia meniatkan hajinya untuk mengharap ridha Allah SWT, inilah yang dinamakan ikhlas. Selain itu, dalam pelaksanaannya ia harus mengikuti apa yang diperintahkan Rasulullah SAW. inilah yang namanya mutaba’ah.
Setiap amal shalih tidak akan diterima kecuali dengan dua syarat dasar ini ; ikhlas dan meneladani Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini berdasarkan firman Allah ta’ala :
“Padahal mereka tidak diperintah kecuali supaya menyembah AllSetiap amal shalih tidak akan diterima kecuali dengan dua syarat dasar ini ; ikhlas dan meneladani Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini berdasarkan firman Allah ta’ah dengan memurnikan ketaatan kepadaNya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat serta menunaikan zakat. Demikian itulah agama yang lurus.” (QS Al Bayyinah : 5).
Juga berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :
“Barangsiapa yang melakukan suatu amalan (ibadah) yang bukan termasuk urusan (agama) kami, maka dia tertolak.” (HR. Muslim).
Ini adalah perkara paling penting yang wajib menjadi sandaran bagi orang yang akan melaksanakan ibadah haji, yaitu ikhlas dan mutaba’ah terhadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Kemudian di antara hal yang seharusnya diperhatikan oleh orang yang akan berhaji adalah hendaknya ibadah haji itu dilaksanakan dengan harta yang halal. Sebab berhaji dengan harta yang haram adalah perkara yang diharamkan, tidak boleh dilakukan. Bahkan sebagian ulama berkata bahwa dalam keadaan ini maka hajinya tidak sah. Sebagian mereka berkata :
“Jika engkau berhaji dengan harta yang asalnya haram, maka tidaklah engkau berhaji melainkan yang berhaji adalah hewan tunggangan (Maksudnya yang berhaji adalah unta).”
Di antara hal yang seharusnya dilakukan oleh orang yang akan berhaji adalah hendaknya menjauhi perkara yang dilarang oleh Allah SWT, berdasarkan firman Allah ta’ala :
“Barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan dalam masa mengerjakan haji.” (QS Al Baqarah : 197).
Jadi hendaknya dia menjauhi apa yang diharamkan oleh Allah secara umum di dalam haji dan selainnya berupa kefasikan, maksiat, ucapan-ucapan dan perbuatan-perbuatan yang diharamkan, mendengarkan hal-hal yang sia-sia, dan semisalnya.
Juga hendaknya dia menjauhi apa yang diharamkan oleh Allah secara khusus di dalam haji, seperti rafats ; yaitu bersetubuh. Dia juga harus menjauhi perbuatan menggundul kepalanya (sebelum tahallul-pent). Hendaknya dia juga menjauhi apa yang dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang terkait dengan pakaiannya ketika ihram. Dengan ungkapan yang lebih umum, dia harus menjauhi seluruh perkara yang dilarang dalam ihram.
Sudah sepantasnya pula bagi orang yang menunaikan ibadah haji agar bersikap lembut, mudah, dermawan terhadap harta, kedudukan dan amalannya. Hendaknya dia berbuat baik kepada saudara-saudaranya sesuai dengan kemampuannya.
Dia juga wajib untuk menjauhi perbuatan mengganggu kaum muslimin, sama saja apakah ketika berada di tempat-tempat pelaksanaan manasik haji atau di pasar-pasar. Dia tidak boleh menimbulkan gangguan ketika berdesak-desakan di tempat thawaf, tempat sa’i, tempat melempar jumrah, dan yang lainnya. Wallahulam. []
Sumber: http://media-sunni.blogspot.co.id/2013/10/wasiat-bagi-yang-ingin-menunaikan.html