PALESTINA—Perjuangan Muslim membela Masjid Al-Aqsha ternyata belum berakhir. Kini warga Al-Quds yang harus dibela hak-haknya. Baru-baru ini Organisasi internasional Human Rights Watch (HRW) menyatakan bahwa Israel telah mengusir paksa 14.595 Muslim Al-Quds Timur. Pengusiran ini sebagai wujud penerapan sistem rasisme sehingga hak tinggal warga asli dicabut.
PIC mengutip Laporan HRW melaporkan bahwa Israel telah berupaya menguasai kota Al-Quds dengan menganulir izin tinggal ribuan warga Palestina di bagian Al-Quds timur dalam beberapa tahun terakhir.
Angka yang dirilis HRW ini sejak awal Israel menjajah kota Al-Quds Timur tahun 1967 hingga 2016 menunjukkan sudah sebanyak 14.595 warga Al-Quds telah dicabut izin tinggalnya.
Israel beralasan, sebagian besar pembatalan dan penghapusan izin tinggal itu karena warga Palestina tidak bisa membuktikan alamat tinggal mereka dengan benar. Lalu Israel mengembangkan alasan pengusiran dengan memberikan sanksi massal kepada keluarga pelaku serangan terhadap Israel.
Prosedur Israel yang rasis ini akhirnya memaksa warga Al-Quds meninggalkan kota mereka secara paksa. Dalam hal ini Israel dianggap melanggar undang-undang internasional.
Sarah Lia Watsin, ketua bagian Timur Tengah di HRW menegaskan, Israel beralasan bahwa Al-Quds adalah kota milik Israel saja, meski ada Muslim Palestina namun Israel yang mengatur undang-undangnnya.
Sebagian keluarga yang terusir menyatakan, sebagian alasan digunakan Israel adalah karena warga Al-Quds menaiki tembok pemisah untuk menghadiri pesta pernikahan keluarga di wilayah Tepi Barat.
Selain itu mereka yang diusir paksa oleh Israel karena tidak bisa bekerja secara legal menurut Israel dan tidak memperoleh layanan sosial, menghadiri pernikahan, melayat jenazah, menjenguk orang sakit di luar negeri. Karena itu banyak di antara warga Al-Quds melakukan hal-hal remeh di atas karena khawatir dicabut hak tinggalnya. []