Banyak yang bertanya apa dasarnya pemerintah mengelola dana haji. Pengelolaan dana tersebut dianggap tidak ada izin dari pemilik dana.
“Padahal setiap dana haji yang disetorkan oleh jamaah, mereka menandatangani akad bahwa dana itu dikuasakan kepada pemerintah untuk dikelola secara produktiv,” jelas Menteri Agama Lukman Hakim Saefudin saat membuka Rapat Koordinasi Penguatan Fungsi Agama dalam Pembangunan Nasional, Jumat (11/8/2017).
Justru, lanjut Menag, jika sudah ada kuasa untuk dikelola secara produktiv lantas tidak dikelola, itu tidak sesuai dengan ajaran agama.
“Itu dzalim kalau menurut saya,” ujar Menag.
Prinsipnya adalah jika dikelola manfaatnya harus kembali kepada jamaah.
“Asal sesuai prinsip syariah. Mulai dari cara dan mekanismenya harus sesuai prinsip syariah. Dan dalam pengelolaannya ada pihak yang memiliki otoritas, dalam hal ini adalah dewan syariah,” tutup Lukman. []