RAMBUT merupakan mahkota bagi seorang wanita. Dan sebagai wanita muslimah ia wajib menutup mahkotanya itu. Hal ini dilakukan agar mahkota indahnya tidak mudah dilihat oleh orang lain, terutama bagi orang yang bukan mahramnya.
Sebab, kehormatan bagi seorang muslimah ialah dengan menjaga harta berharga yang ada dalam dirinya. Salah satunya ialah rambut.
Meski tak dapat dilihat oleh sembarang orang, menjaga dan merawat rambut perlu dilakukan oleh seorang muslimah. Sebab, kesehatan rambut juga mempengaruhi aktivitas. Rambut yang tidak sehat akan membuatnya tidak merasa nyaman.
Nah, salah satu yang biasa dilakukan oleh seorang muslimah ialah memotong rambut, bahkan ada yang memendekkannya. Lalu, bagaimana Islam memandang hal ini?
Dari Abu Salamah bin Abdurrahman Rahimahullah beliau mengatakan, “Para istri Nabi ﷺ memotong rambut mereka, hingga panjangnya seperti al-wafrah,” (HR. Muslim 320).
Al-wafrah adalah rambut yang panjangnya sampai daun telinga, namun tidak melebihi daun telinga. (Syarh Shahih Muslim, an-Nawawi, 4:4).
An-Nawawi menukil keterangan al-Qodhi Iyadh, “Mereka (para istri Nabi) melakukan hal itu setelah wafatnya Nabi ﷺ dan bukan ketika beliau masih hidup… itulah yang pasti. Tidak mungkin kita berprasangka bahwa mereka melakukan hal itu ketika Nabi ﷺ masih hidup,” (Syarh Shahih Muslim an-Nawawi, 4: 5).
Kemudian An-Nawawi juga menegaskan, “Hadis ini merupakan dalil bolehnya memangkas rambut bagi wanita,” (Syarh Shahih Muslim, an-Nawawi, 4: 5).
Berdasarkan hadis di atas, potong rambut bagi wanita hukumnya boleh. Sebagaimana yang disimpulkan An-Nawawi. Hanya saja, para ulama memberikan batasan lain. Apakah itu?
Pertama, tidak boleh ditujukan untuk menyerupai model rambut wanita kafir atau wanita fasik, seperti artis dan semacamnya. Jika ada mode rambut yang itu berasal dari orang kafir atau gaya seorang artis, maka tidak boleh ditiru.
Dari Ibnu Umar, Nabi ﷺ bersabda, “Siapa yang meniru suatu kaum maka dia termasuk kaum itu,” (HR. Abu daud, Ibn Abi Syaibah dan dishahihkan Al-Albani).
Tentu saja kita tidak ingin dikatakan sebagai bagian dari orang jelek atau bahkan orang kafir, karena rambut kita meniru rambut mereka.
Kedua, tidak boleh menyerupai laki-laki. Potongan rambut yang umumnya menjadi ciri laki-laki, tidak boleh ditiru wanita. Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhu, beliau mengatakan, “Rasulullah ﷺ melaknat lelaki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai lelaki,” (HR. Bukhari 5435).
Ketiga, dilakukan tanpa izin suami. Para istri Nabi ﷺ memotong rambut mereka setelah Rasulullah ﷺ wafat. Ini memberikan pelajaran kepada kita bagaimana seorang istri berusaha berhias dan menampakkan kondisi paling menarik bagi suaminya.
Jangankan model rambut yang menjadi mahkota kecantikan bagi wanita, bahkan syariat melarang wanita melakukan puasa sunah, tanpa seizin suami sementara suaminya berada di rumah. Itu semua dalam rangka mewujudkan keharmonisan antara suami-istri. []
Sumber: Ammi Nur Baits, Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com