PERGI Haji ke tanah suci merupakan impian bagi banyak muslim di dunia ini. Maka, bagi seseorang yang mimpinya telah terwujud itu, ia harus menunaikan ibadahnya sebaik mungkin. Ia harus melakukan hal-hal apa saja yang menjadi kewajibannya. Jangan sampai, kesempatan kepergiannya ke rumah Allah itu, ia sia-siakan tanpa beribadah kepada-Nya.
Oleh sebab itu, sudah menjadi keharusan bagi kita mengetahui apa saja yang ada dalam ritual haji. Nah, tahukah Anda, bahwa haji mempunyai empat rukun? Ya, rukun itu terdiri dari ihram, thawaf, sa’i dan wuquf di Arafah.jika salah satu rukun dari keempat rukun tersebut tidak dikerjakan, hajinya tidak sah.
Nah, kini kita akan mencari tahu apa itu ihram. Ihram yaitu niat masuk ke salah satu dari dua ibadah, haji dan umrah disertai dengan mengenakan pakaian tidak berjahit dan mengucapkan talbiyah. Ihram mempunyai kewajiban-kewajiban. Apa itu?
Yang dimaksud dengan kewajiban-kewajiban ihram ialah seluruh amal perbuatan yang ditinggalkan maka orang yang meninggalkannya harus membayar dam atau berpuasa sepuluh hari jika tidak mampu membayar dam. Adapun kewajiban-kewajiban haji adalah sebagai berikut:
1. Ihram dari miqat. Miqat adalah tempat-tempat yang ditentukan Pembuat Syariat untuk ihram dari sana. Artinya, seseorang tidak boleh melintasi tanpa ihram jika ia berniat menunaikan haji atau umrah.
Abdullah bin Al-Abbas berkata, “Rasulullah ﷺ menentukan Dzul Hulaifah sebagai miqat penduduk Madinah, Al-Juhfah sebagai miqat penduduk Syam, Qarnal Manazil sebagai miqat orang-orang Najed dan Yalamlam sebagai miqat penduduk Yaman. Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Miqat-miqat tersebut milik penduduk setempat dan milik orang-orang yang bukan penduduk setempat yang ingin haji dan umrah. Maka barangsiapa datang dari miqat-miqat tersebut, maka tempat memulai membaca tahlil adalah daripadanya. Begitu juga penduduk Mekkah, mereka membaca tahlil dari Mekkah’,” (Diriwayatkan Al-Bukhari).
2. Tidak menggunakan pakaian jahitan. Jadi, orang yang ihram tidak boleh mengenakan baju, atau gamis, atau mantel, sorban, tidak menutup kepalanya dengan apapun, dan tidak mengenakan sepatu, karena Rasulullah ﷺ bersabda, “Orang yang sedang ihram tidak boleh mengenakan baju, sorban, celana mantel, kain tutup kepala, dan sepatu kecuali barangsiapa tidak mendapatkan dua sandal maka hendaklah ia mengenakan dua sepatu dan hendaklah ia memasukkan kedua sepatu tersebut dari bawah telapak kakinya,” (Diriwayatkan Al-Bukhari).
Orang yang sedang ihram tidak boleh mengenakan pakaian yang pernah diberi wewangian, wanita tidak boleh mengenakan cadar, dan tidak boleh mengenakan sarung tangan, karena Imam Al-Bukhari meriwayatkan hadis yang melarang itu semua.
3. Talbiyah, yaitu ucapan, “Ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu. Aku penuhi panggilan-Mu yang tidak ada sekutu bagi-Mu. Aku penuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya pujian, nikmat dan kekuasaan adalah milik-Mu yang tidak ada sekutu bagi-Mu.”
Orang yang ihram mengucapkan talbiyah ketika memulai ihramnya di miqat dan ia disunnahkan mengulang-ulangnya, meninggikan suaranya dan mengucapkan pada momen-momen tertentu, misalnya turun atau naik ke kendaraan, atau shalat, atau selesai shalat, atau bertemu dengan temannya. []
Referensi: Ensiklopedi Muslim Minhajul Muslim/Karya: Abu Bakr Jabir Al-Jazairi/Penerbit: Darul Falah