MASJID adalah rumah Allah, tempat suci umat Islam untuk melaksanakan ibadah, terutama shalat berjemaah. Di masa Rasulullah SAW, masjid ibarat ‘jantung’ untuk membangun umat Islam. Adapun masji yang pertama kali dibangun adalah Masjid Quba.
Ketika Rasulullah hijrah dari Mekkah ke Madinah, Beliau singgah di Quba selama seminggu. Atas permintaan masyarakat, Nabi Saw bersama kaum Muslimin membangun masjid di sana. Beberapa riwayat menyebutkan, Masjid Quba dibangun atas saran Ammar Yasir.
Setelah berhijrah ke Madinah, Rasulullah SAW memilih sebuah tempat untuk shalat dan berkumpul kaum Muslimin. Lalu bersama para sahabatnya beliau membangun tempat sederhana yang kemudian dinamakan Masjid Nabawi.
Dengan cepat Masjid Nabawi menjelma sebagai tempat terpenting bagi kaum Muslimin. Masjid ini digunakan untuk keperluan pendidikan agama, aktifitas sosial, dan tempat pengambilan keputusan masalah-masalah penting. Memang sebelumnya, ketika di Mekkah, Nabi Saw sudah mendirikan salat jemaah bersama para sahabatnya, namun saat itu belum ada tempat khusus yang dijadikan sebagai masjid.
Setelah hijrahnya Nabi Saw ke Madinah, masjid tidak hanya digunakan sebagai tempat ibadah namun juga pusat pemerintahan, pendidikan dan dakwah Islam. Begitu Darul Imarah dan madrasah-madrasah berdiri, masjid lebih banyak difungsikan sebagai tempat ibadah.
Setelah kaum muslimin menaklukkan Irak dan Afrika Utara pada abad pertama hijriah, mereka meniru Rasulullah SAW ketika di Madinah dengan mendirikan masjid sebagai pusat pangkalan militer. Begitu pangkalan-pangkalan pasukan Islam berubah menjadi kota, sebagaimana Bashrah, Kufah, Fustat, dan Kairouan, masjid yang dibangun di sana pun menjadi bangunan masjid permanen. Hal yang sama juga terjadi di Baghdad pada abad ke-2 H dan di Kairo pada abad ke-4 H. Begitu juga di Damaskus, Baitul Maqdis, dan Madain.
Setelah pembangunan Masjid Quba dan Masjid Nabawi, kaum muslimin banyak membangun masjid di wilayah-wilayah Islam lainnya. Di antaranya, Masjid Kufah (17 H), Masjid Fustat (21 H), dan Masjid Jami Bashrah (24 H).
Menurut Ibnu Khaldun, ada dua jenis masjid kota, pertama adalah masjid agung yang dikelola pemerintah dan digunakan untuk shalat Jumat dan perkumpulan kaum muslimin. Kedua adalah masjid kecil yang dibangun dan dikelola warga.
Di masa awal Islam biasanya para khalifah dan pejabatnya membangun kediaman mereka di dekat masjid jami, tujuannya adalah meneladani Rasulullah SAW di Madinah dan memelihara tradisi lama. Sedangkan masyarakat umum membangun masjid di lingkungan masing-masing kabilah mereka.
Dengan bertambahnya kekuasaan dan makin banyaknya harta pemerintah Islam, masjid-masjid juga kian banyak dibangun. Ditunjang dana wakaf, biasanya masyarakat berperan serta dalam membangun dan mengelola masjid-masjid di lingkungan mereka.
Terdapat beberapa adab yang harus dijaga jika seseorang akan memasuki masjid. Aturan dan adab tersebut banyak tertera dalam al-Qur’an dan hadits. Hal utama menyangkut aturan di masjid adalah kesucian dan kebersihan.
Di antara aturan di masjid adalah, disunnahkan mengenakan pakaian putih, makruh mengenakan pakaian hitam dan orang yang dalam keadaan junub dan perempuan haidh diharamkan memasukinya.
Al-Qur’an menilai bahwa menjaga dan memakmurkan masjid adalah pekerjaan orang-orang yang beriman kepada Allah Swt dan hari kiamat.
Masjid adalah basis kebudayaan Islam. Selama 14 abad kaum Muslimin telah menyumbangkan keterampilan mereka di bidang pembangunan dan pendirian masjid hingga menjadi bukti sejarah kemajuan umat Islam. []
Sumber: ICC/Shabestan