HASRAT yang menggebu di antara pasangan suami istri ketika sudah berada di atas ranjang tentu menjadi hal yang paling dirasakan bukan? Nah, sebagai seorang Muslim, kita harus bisa mengendalikan hal itu. Sebab, bisa jadi hal tersebut dapat membuat kita lupa kepada Allah SWT karena nafsu yang begitu besar. Maka dari itu, dalam Islam diatur etika-etika yang harus dilakukan ketika berada di ranjang. Apa sajakah itu?
Ranjang mempunyai sejumlah etika yang perlu diperhatikan, di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Suami mencandai istri dan mencumbunya hingga gairah seksualnya muncul.
2. Suami tidak melihat vagina istrinya, karena bisa jadi istrinya tidak menyukainya dan ini salah satu yang harus ditinggalkan.
3. Jika hendak melakukan hubungan suami-istri maka suami harus berdoa dengan doa berikut, “Ya Allah, jauhkan kami dari syetan dan jauhkan syetan dari apa yang Engkau berikan kepada kami.”
Karena diriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Jika salah seorang dari kalian mendatangi (menggauli) istrinya dan berkata, ‘Ya Allah, jauhkan kami dari syetan dan jauhkan syetan dari apa yang Engkau berikan kepada kami.’ Maka jika keduanya ditakdirkan mendapatkan anak dari hubungan keduanya tersebut maka anak tersebut tidak bisa diganggu oleh syetan selama-lamanya,” (Diriwayatkan Ibnu Majah dan Abu Daud).
4. Suami diharamkan menggauli istrinya ketika menjalani masa haid, atau nifas, atau sebelum mandi dari keduanya jika telah suci, karena Allah Ta’ala berfirman, “Oleh sebab itu hendaklah kalian menjauhkan diri dari wanita di waktu haid dan janganlah kalian mendekati mereka sebelum mereka suci,” (Al-Baqarah: 222).
5. Suami diharamkan menggauli istrinya di selain vaginanya, karena adanya larangan keras mengenai masalah tersebut, di antaranya adalah sabda Rasulullah Shallalahu Alaihi wa Sallam, “Barangsiapa mendatangi istrinya di duburnya, maka Allah tidak melihat kepadanya pada hari kiamat.”
6. Suami tidak boleh melakukan azl (menumpahkan air sperma di luar vagina) karena tidak menghendaki kehamilan kecuali dengan izin istrinya dan tidak melakukan azl kecuali kondisi darurat karena Rasulullah Shallalahu Alaihi wa Sallam bersabda tentang azl, “Azl adalah pembunuhan hidup-hidup secara terselubung,” (Diriwayatkan Muslim).
7. Jika suami ingin mengulangi hubungan suami-istri ia disunnahkan berwudlu. Begitu juga jika ia ingin tidur, atau ingin mandi jinabat.
8. Suami boleh berhubungan dengan istrinya yang menjalani masa haid atau nifas, tapi tidak di antara pusarnya dengan lututnya, karena Rasulullah Shallalahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Kerjakan apa saja kecuali nikah (hubungan suami-istri),” (Diriwayatkan Muslim). []
Referensi: Ensiklopedi Muslim Minhajul Muslim/Karya: Abu Bakr Jabir Al-Jazairi/Penerbit: Darul Falah