SETIAP bulan Dzulhijjah, setiap Muslim dianjurkan untuk berqurban. Nabi shallallahu alaihi wa sallam menyembelih kurban untuk diri beliau sendiri dan keluarganya, dan beliau tidak membedakan antara orang yang masih hidup atau yang telah meninggal. Maka itu menunjukkan bahwa jika beliau menyembelih kurban berarti kurban tersebut untuk diri beliau dan keluarganya.
Yang termasuk keluarga adalah ayah yang telah meninggal, ibu yang telah meninggal, istrinya, atau anak-anaknya. Karena beliau menyembelih kurban untuk diri beliau dan keluarganya.
Disebutkan dalam hadits al-Barra’ bin Azib radhiyallahu anhu dari Nabi SAW, Beliau ditanya oleh Abu Burdah bin Niyar, “Apakah boleh saya menyembelih kurban untuk anak saya?”
Lalu beliau menyetujuinya dan tidak bertanya kepadanya apakah anaknya masih hidup atau telah meninggal.
Maka itu menunjukkan bahwa jika seseorang menyembelih kurban untuk sebagian keluarganya yang telah meninggal tidak masalah. Bahkan hal itu adalah perkara yang disyariatkan karena mengandung shadaqah, berbuat baik kepada orang lain, dan mendekatkan diri kepada Allah dengan menyembelih kurban.
Berbuat baik kepada orang yang telah meninggal, berbuat baik kepada kepada orang lain dengan memberi daging, yaitu orang-orang faqir dan yang membutuhkan, serta memberi hadiah kepada teman, kerabat, dan tetangga.
Hanya saja memang menyembelih kurban untuk orang yang masih hidup lebih ditekankan. Jadi menurut Sunnah Nabi adalah jangan meninggalkan berkurban untuk mereka, dan jika seseorang berkurban untuk keluarganya maka hal itu lebih afdhal, dan jika seseorang berkurban untuk keluarganya yang telah meninggal maka itu hal yang baik dan tidak masalah, semuanya baik.
Adapun pengingkaran terhadap kurban untuk orang yang telah meninggal maka hal itu tidak berdasar, pengingkaran yang dilakukan oleh sebagian orang terhadap kurban untuk orang yang telah meninggal ini tidak berdasar. Jadi jika seseorang berkurban untuk orang yang telah meninggal maka itu merupakan ibadah, ketaatan, dan kebaikan yang besar. []
Sumber: http://forumsalafy.net/bolehkah-berqurban-untuk-orang-yang-sudah-meninggal/