Oleh: Ainun Mardhiayah
PM Beasiswa SDM Ekspad DD-SEBI 3
DEWASA ini lembaga keuangan berlabel syariah berkembang dalam skala besar dengan menawarkan produk-produknya yang beraneka ragam dengan istilah-istilah berbahasa Arab. Perkembangan bank syariah didominasi oleh produk pembiayaan atau penyaluran dana terutama murabahah yang dapat dibuktikan dari beberapa hasil survei, ternyata bank-bank syariah pada umumnya, banyak menerapkan murabahah sebagai metode pembiayaan mereka yang utama.
Hal ini tampak pada Statistik Perbankan Syariah Indonesia Juni 2015 yang dipublikasikan oleh Bank Indonesia. Nilai transaksi murabahah berada di peringkat pertama dengan jumlah 117.777 milyar rupiah, disusul oleh akad musyarakah dan mudharabah dengan jumlah 54.033 milyar rupiah dan 14.906 milyar rupiah (Bank Indonesia, 2014). Statistik ini menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia sangat tertarik dengan produk pembiayaan murabahah yang ditawarkan oleh perbankan syariah.
Namun, dibalik statistik yang menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia sangat tertarik dengan produk pembiayaan murabahah, banyak juga masyarakat yang masih bingung dengan istilah-istilah produk perbankan dengan bahasa arab tersebut, juga masih ragu apakah benar semua produk tersebut adalah benar-benar jauh dari pelanggaran syariat Islam ataukah hanya rekayasa semata. Melihat banyaknya pertanyaan seputar ini maka dalam penulisan kali ini, saya akan membahas salah satu produk tersebut dalam konsep dan skema perbankan syariah.
Menurut Fatwa DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000, Murabahah adalah menjual suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai laba. Menurut Ikatan Akuntan Indonesia dalam PSAK 102 menyebutkan bahwa murabahah adalah akad jual beli barang dengan harga jual sebesar biaya perolehan ditambah keuntungan yang disepakati dan penjual harus mengungkapkan biaya perolehan barang tersebut kepada pembeli. Dan disimpulkan oleh penulis, bahwa murabahah adalah jual beli tidak tunai dengan laba atau keuntungan yang disepakati oleh kedua belah pihak yaitu penjual dan pembeli.
Berikut skema murabahah dalam perbankan syariah serta penjelasannya:
Dalam skema diatas, penulis memberikan contoh skema murabahah untuk pembiayaan kendaraan, dan berikut penjelasannya:
1. Terjadinya negosiasi dan persyaratan antara bank dengan nasabah dimana semua harga dan ketentuan-ketentuan lainnya disepakati disini.
2. Nasabah harus melakukan wa’ad (janji) beli yang dibuat dalam sebuah kertas dimana nasabah harus menyatakan benar-benar membeli motor tersebut.
3. Terjadinya akad wakalah bil ujroh (mewakilkan dengan upah) dan disini Bank mewakilkan nasabah untuk membeli mobil ke dealer atau pemasok.
4. Atau sebaliknya, terjadinya akad wakalah bil ujroh (mewakilkan dengan upah) dan disini nasabah mewakilkan bank untuk langsung membeli mobil ke dealer atau pemasok.
5. Terjadi transaksi jual beli antara bank dengan dealer atau pemasok.
6. Terjadinya penandatangan akad jual beli antara bank dengan nasabah.
7. Terjadinya akad wakalah bil ujroh (mewakilkan dengan upah) dan disini bank mewakilkan nasabah untuk menyerahkan mobil ke nasabah.
8. Mobil dikirim oleh dealer atau pemasok, juga bisa dikirim oleh bank itu sendiri.
9. Terjadinya pembayaran angsuran atau tempo.
Sebaiknya tahapan-tahapan yang terjadi pada produk murabahah di perbankan syariah bisa disosialisasikan dengan baik dan benar sehingga mudah dipahami oleh masyarakat. Saya harap, tulisan saya dapat membantu masyarakat pemula yang masih memiliki kesulitan dalam memahami produk-produk perbankan terutama murabahah. []