NIGERIA—Pengadilan Kota Paiko Nigeria dilaporkan telah menjatuhkan hukuman penjara selama setahun kepada Baba Abuja karena lantaran terbukti melanggar hukum Syariah.
Baba Abuja harus mendekam di penjara setelah ia ditangkap ketika menjual khamr di Kota Paiko, thisdaylive melaporkan pada Rabu (1/7/2017).
Menurut hukum Syariah yang mulai berlaku di negara bagian Paikoro pada tahun 2002, menjual khamr tanpa izin pemerintah adalah tindakan melanggar hukum.
Namun, Hakim Abdullahi Usman memberi opsi denda sebesar 630 USD kepada terpidana.
Menurut jaksa, penangkapan dilakukan berdasarkan petisi dari beberapa warga Paiko yang ditujukan kepada Gubernur negara bagian, Abubakar Sani Bello. Warga menunjukkan bahwa penjualan dan konsumsi khamr di kota Paiko menjadi ancaman keamanan yang serius bagi warga.
Penuntut mendesak gubernur untuk mengarahkan Ketua Dewan Pencegahan Minuman Keras, Yahaya Halidu, untuk memulai investigasi yang menyebabkan penangkapan terpidana.
Ketika tuduhan dibacakan, Baba Abuja mengaku bersalah atas kepemilikan berbagai jenis khamr untuk ia jual. []