TIDAK ada seorang manusia pun yang tahu bahwa ia telah berbuat zina. Tetapi, tak disangka bahwa ia mendatangi Rasulullah ﷺ dan mengaku telah berbuat zina.
Wanita itu menemui Rasulullah dalam keadaan hamil. Ia mengaku bahwa anak yang tengah dikandungnya itu merupakan hasil dari zina. Kemudian ia meminta agar Rasul memberikan hukuman padanya. Hanya saja, Rasulullah tidak melakukannya. Beliau menyuruh wanita itu untuk menemuinya kembali jika sudah melahirkan.
Sembilan bulan berlalu, wanita tersebut telah melahirkan. Kemudian, ia kembali mendatangi Rasulullah ﷺ. Tetapi, Rasulullah masih bersikap sama. Beliau memintanya untuk kembali menemuinya jika masa menyusui anak itu telah habis.
Waktu terus berlalu. Menginjak dua tahun kemudian, anak dari wanita itu tidak lagi menyusui padanya. Kemudian, wanita tersebut datang lagi menemui Rasulullah. Kali ini, tanggapan beliau berbeda. Ia pun memberikan hukuman rajam pada wanita itu. Alhasil, wanita tersebut dirajam hingga wafat.
Nasib anak itu diberikan pada orang yang mau untuk mengasuhnya. Dan Rasulullah memberikan jaminan pahala bagi mereka yang mau merawat anak dari wanita itu.
Setelah wanita itu wafat, Rasulullah ﷺ menyolatkannya. Hal ini tentu membuat Umar merasa heran. Umar pun berkata, “Engkau menyolatkan dirinya, wahai Nabi Allah, padahal dia telah berbuat zina?” Beliau bersabda, “Wanita ini telah bertaubat dengan taubat yang seandainya taubatnya tersebut dibagi kepada 70 orang dari penduduk Madinah maka itu bisa mencukupi mereka. Apakah engkau dapati taubat yang lebih baik dari seseorang mengorbankan jiwanya karena Allah Ta’ala?” (HR. Muslim no. 1696). []