MENUNAIKAN ibadah haji hukumnya wajib bagi setiap Muslim yang mampu. Dalilnya adalah Al-Qur`an, As-Sunnah, dan Al-Ijma’. (Lihat Al-Mughni, juz 5 hal. 5 dan Taudhihul Ahkam, juz 4 hal. 3)
Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz berkata: “Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mewajibkan kepada seluruh hamba-Nya untuk menunaikan ibadah haji ke Baitullah dan menjadikannya sebagai salah satu dari rukun Islam. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“Dan hanya karena Allah lah haji ke Baitullah itu diwajibkan bagi manusia yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa yang kafir maka sesungguhnya Allah tidak butuh terhadap seluruh alam semesta.” (QS Ali ‘Imran: 97).
Di dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim, dari shahabat Abdullah bin ‘Umar, diriwayatkan bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Agama Islam dibangun di atas lima perkara: bersyahadat bahwasanya tidak ada yang berhak diibadahi kecuali Allah dan Nabi Muhammad itu utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, shaum di bulan Ramadhan dan berhaji ke Baitullah.”
Diriwayatkan oleh Al-Imam Sa’id bin Manshur dalam Sunan-nya dari shahabat Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: “Sungguh aku bertekad mengirim pasukan ke penjuru dunia untuk memantau orang-orang yang mempunyai kelapangan harta namun tidak mau berhaji, dan menarik upeti dari mereka. Mereka bukan orang Islam, mereka bukan orang Islam.”
Diriwayatkan pula dari shahabat Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: “Barangsiapa yang mampu berhaji namun tidak mau menunaikannya, maka tidaklah ia meninggal dunia melainkan dalam keadaan Yahudi atau Nashrani.” (At-Tahqiq wal Idhah, hal. 7-8)
Al-Wazir dan yang lainnya berkata: “Para ulama telah berijma’ (sepakat) bahwasanya ibadah haji itu diwajibkan bagi setiap muslim dan muslimah yang baligh lagi mampu, dan dilakukan sekali seumur hidup.” (Taudhihul Ahkam, juz 4 hal. 3)
Adapun ibadah ‘umrah, hukumnya juga wajib menurut salah satu pendapat para ulama. Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz berkata: “Ada sekian hadits Nabi yang menunjukkan wajibnya ibadah umrah. Di antaranya adalah sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ditanya oleh malaikat Jibril tentang Islam:
“Islam adalah engkau bersyahadat bahwasanya tidak ada yang berhak diibadahi kecuali Allah dan Nabi Muhammad itu utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji ke Baitullah, menunaikan ibadah umrah, mandi dari janabat, menyempurnakan wudhu dan shaum di bulan Ramadhan.” (HR. Ibnu Khuzaimah dan Ad-Daraquthni, dari shahabat ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu. Ad-Daraquthni berkata: “Isnadnya kokoh dan shahih.”) (At-Tahqiq wal Idhah, hal. 8-9). []
Sumber: qurandansunnah.wordpress.com/2009/11/08/haji-ke-baitullah-bukan-untuk-mencari-gelar-atau-menaikkan-status-sosial/