JAKARTA—Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menegaskan posisi pemerintah adalah mempertahankan keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia juga menegaskan pemerintah tidak akan mencampuri urusan internal KPK.
“Tidak semudah itu membekukan sebuah lembaga yang didirikan berdasarkan undang-undang, di atas UU itu ada TAP MPR,” kata JK di sela-sela kegiatannya pada KTT OKI di Kota Astana, Kazakhstan, Minggu (10/9/2017).
JK mejelaskan, untuk mengubah sebuah undang-undang harus ada persetujuan antara pemerintah dan DPR.
“Kalau pemerintah dalam posisi ingin mempertahankan itu (KPK) jadi tidak mungkin terjadi kalau antara DPR dan pemerintah tidak sepaham,” tegas JK.
“Kita tetap ingin dan saya kira DPR juga tetap ingin suatu KPK yang kuat namun prosedurnya tentu harus teratur,” sambungnya.
Sementara terkait adanya konflik internal di KPK, JK menyebut posisi pemerintah tidak untuk mencampuri urusan tersebut. JK berharap KPK dapat segera menyelesaikan urusan internalnya.
“Tapi harapan kita adalah KPK memperbaiki masalah yang terjadi dan KPK harus kompak lah begitu jangan terjadi perbedaan-perbedaan seperti itu. Pemerintah tentu sulit mencampuri ke dalam karena mereka ada prosedur sendiri yang dijamin oleh undang-undang,” terangnya sebagaimana dikutip dari Detik.com.
Sebelumnya, Anggota Pansus Hak Angket KPK di DPR Henry Yosodiningrat meminta agar KPK dibekukan. Permintaannya dilandasi temuan-temuan yang sudah didapat pansus angket sejauh ini.