JAKARTA—Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengancam akan membekukan izin Rumah sakit (RS) swasta bila tidak kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Hal itu karena Pemprov DKI Jakarta telah memberi seluruh warganya BPJS kelas 3.
Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengatakan, agar tidak terjadi kembali peristiwa serupa bayi Debora, DKI segera menerapkan sanksi pencabutan izin apabila RS Swasta tidak bersinergi dengan BPJS.
“Ingat ya setiap rumah sakit secara berkala ada akreditasinya. Kalau dia tidak melengkapi itu, ya sanksi dicabut. Gitu saja kok repot. Gampang. Ini sebagai pembelajaran,” kata Djarot seperti dilansir dari Sindonews, Rabu (13/9/2017).
Djarot menjelaskan, selain memberikan sanksi, untuk mendorong RS swasta bekerja sama dengan BPJS, pihaknya juga akan memberlakukan persyaratan pemberian izin bagi RS swasta.
“Jadi kalau izin diberikan, syaratnya harus kerja sama dengan BPJS. Saya sudah perintahkan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk mengecek semuanya, kalau izinnya ada di DKI ya sangat mudah dong,” tegasnya.
Sementara itu, Dinas Kesehatan DKI Jakarta (Dinkes DKI) berjanji akan ikut mendorong seluruh RS swasta di Jakarta untuk bergabung dengan BPJS. Menurutnya, cara tersebut merupakan solusi utama agar peristiwa yang dialami bayi Tiara Debora tak terulang lagi.
Kusmedi juga mengingatkan, BPJS sebagai badan juga harus mendorong lebih kuat RS Swasta agar dapat bekerjasama denganya.
“Ada aturan bahwa pasien gawat darurat mesti segera ditangani tanpa memikirkan pembayaran. Namun, ada kekhawatiran RS swasta akan kesulitan mendapatkan pembayaran apabila ternyata pasien gawat darurat yang ditanganinya tak memiliki dana cukup. Nah BPJS harus berperan disini,” tegasnya. []