SEMARANG—Puluhan pelajar yang mendadak bertingkah aneh usai mengonsumsi pil PCC (Paracetamol Cafein Carisoprodol), membuat sejumlah kalangan prihatin. Apalagi obat yang sudah dilarang peredarannya sejak 2013 itu, dibagikan secara gratis kepada sejumlah pelajar di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Menanggapi hal itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) Jateng menyatakan akan melakukan pengawasan terhadap apotek-apotek untuk mencegah obat terlarang tersebut beredar.
Dalam pengawasan itu, BNN akan melibatkan sejumlah instansi terkait seperti Dinas Kesehatan, BPOM, dan Polri.
“Untuk di Jateng harus kita waspadai, baik kami BNN, Polda, Dinas Kesehatan, Balai POM. Kita akan terus melakukan pengawasan terhadap itu (pil PCC) karena sangat berbahaya,” kata Kepala BNNP Jateng, Brigjen Tri Agus Heru di Semarang.
Agus mengatakan, orang yang mengonsumsi obat tersebut akan merasakan kejang-kejang, depresi, halusinasi, hingga berteriak-teriak. Bahkan, pada kasus di Kendari terdapat 60 pelajar menjadi korban dan dua di antaranya meninggal dunia.
“Apakah obat ini dijual di apotek-apotek, itu masih kita kembangkan. Kita amati, awasi, jangan sampai masih ada peredaran obat itu. Karena memang obat tersebut sudah dilarang beredar,” demikian Agus dilansir Okezone, Sabtu (16/9/2017). []