JAKARTA – Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko telah resmi berstatus sebagai tersangka suap proyek di Pemerintahan Kota Batu, Jawa Timur.
Eddy Rumpoko dan Edi Setyawan ditetapkan sebagai penerima suap. Keduanya dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara pengusaha bernama Filipius ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dia diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penetapannya sebagai tersangka diumumkan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif dalam konferensi pers yang digelar Minggu (17/9/2017) kemarin seperti dikutip dari AntaraNews.
Laode juga menyampaikan penetapan status tersangka Edi Setyawan, Kepala Bagian Layanan dan Pengadaan Pemkot Batu, serta seorang pengusaha bernama Filipus Djap.
“Setelah pemeriksaan intensif dan gelar perkara, KPK menetapkan tiga orang tersangka,” pungkasnya.[]