PALESTINA–Empat lembaga HAM Palestina menuduh para pejabat sipil dan militer Israel telah melakukan kejahatan perang dan kejahatan HAM di Tepi Barat, termasuk di kota suci al-Quds, PIC melaporkan.
Hal tersebut terungkap dalam laporan keempat yang diajukan secara bersama oleh Pusat HAM Palestina ‘Mizan Center,’ lembaga HAM ‘al-Haq’ dan lembaga HAM ‘ad-Dhamir’ ke Jaksa Umum Mahkamah Pidana Internasional atau ICC (International Criminal Court) di Den Haag, Rabu (20/9/2017).
Laporan setebal 700 halaman ini meminta jaksa umum ICC melakukan penyelidikan terhadap kejahatan yang dilakukan tentara Israel terhadap Muslim Palestina di Tepi Barat, termasuk di al-Quds timur.
Dalam pernyataan bersama antara Den Haag dan Gaza, Rabu, keempat lembaga HAM menyatakan, “Selama 50 tahun Israel terus melakukan pendudukan perang terhadap rakyat Palestina. Israel telah melarang rakyat Palestina mendapatkan hak-hak asasi mendasar dan mengalami kejahatan yang brutal dan keji.
“Laporan yang kami ajukan ini memberikan harapan bahwa siapa saja yang melakukan kejahatan terhadap warga Palestina akan mempertanggungjawabkan atas perbuatannya,” ungkap Direktur Lembaga HAM ‘Al-Haq.’
Mereka yakin tidak akan terwujud perdamaian permanen dan orisinil tanpa mewujudkan keadilan.
Sementara itu Direktur Pusat HAM Palestina, Raji Surani, menilai bahwa pemindahan para pemukim pendatang Yahudi ke tanah Palestina merupakan kejahatan perang yang unik.
Pasalnya, pemindahan Yahudi ini dibarengi dengan penggusuran lahan Palestina yang luas dan penghancuran harta benda warga Palestina dalam sekala luas, serta memutus ikatan sosial dan kebiasaan hidup mereka. []