MENIKAH adalah sebuah cara yang dihalalkan oleh Allah SWT. Allah menghalalkannya demi kemaslahatan dan kebaikan seluruh hamba-Nya. Dan Allah memperbolehkannya pun pasti ada sabab musababnya.
Di antara alasan dibolehkannya menikah yaitu untuk memperoleh keturunan (dzurriyah) dan menjaga diri dari perbuatan zina yang termasuk ke dalam dosa besar. Berikut ini akan sedikit diuraikan kedua tujuan dilakukannya pernikahan.
1. Menghasilkan keturunan secara halal
Tujuan utama dari pernikahan adalah memperbanyak keturunan yang saleh dan shalehah. Keturunan yang selalu senantiasa taat dan beribadah pada Allah SWT. dan menjalani sunah – sunah Rasulullah SAW. Kemudian anak – anak yang selalu mendo’akan orang tuanya baik ketika masih hidup terlagi ketika sudah meninggal.
Anas bin Malik mengatakan, Rasulullah SAW menyuruh kami menikah dan melarang keras kami membujang (enggan menikah). Kemudian Rasulullah SAW bersabda: “Nikahilah wanita–wanita yang Al–Waluud (banyak beranak) dan Al – Waduud (pintar berkasih sayang), oleh karena di hari kiamat kelak aku akan membanggakan jumlah kalian dihadapan para nabi.” (HR. Ahmad)
Maksud dari al – waduud adalah wanita yang bisa menghasilkan banyak anak (subur), yang di hari kiamat nanti Nabi akan membanggakan umatnya dari sisi kuantitas dihadapan para nabi yang lain. Dengan semakin banyak nya umat islam, itu menandakan semakin banyak yang mengikuti jalan Rasulullah dalam beribadah kepada Allah SWT.
2. Menjaga diri dari perbuatan zina
Dengan adanya pernikahan, menjadikan cinta yang dimiliki antara sepasang kekasih halal hukumnya. Karena menikah, semua hal yang tadinya haram dan menjadi suatu perbuatan zina, berubah statusnya menjadi halal dan mendapatkan banyak pahala dari Allah SWT.
Nikah bukan hanya untuk melampiaskan hawa nafsu semata, namun menjadi penyaluran hawa nafsu pada tempat yang halal.
Hal ini sejalan dengan sabda Rasulullah SAW. yang diriwayatkan oleh Abdulullah bin Masud RA, “Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian sudah memiliki kemampuan menikah, maka hendaklah ia segera menikah, oleh karena nikah itu membantu ghadldhul-bashar (menundukkan kepala) dan membantu menjaga kemaluan. Dan barang siapa yang belum sanggup, maka hendaklah ia berpuasa, oleh karena puasa itu dapat melemahkan syahwatnya.” (HR. Bukhari-Muslim).
Sumber: Menikmati hubungan intim suami – istri menggapai pernikahan berkah/Muhammad Ahmad Kan’an/Pustaka Nawaitu/Mei 2003/Jakarta Timur.