Assalamu Alaikum warahamatullahi wabarakatuh. Sebelum saya menikah dengan istri saya, saya bertanya padanya apakah dia masih perawan dan dia bilang dia adalah perawan 100%. Tapi di malam pertama, saya rasa dia sudah tidak perawan, dia berbohong kepada saya. Haruskah saya harus meninggalkan dia? Saya ingin menikahi wanita yang masih perawan. Apa yang Islam katakan soal keperawanan ini? Saya bingung apa yang harus saya lakukan. Terima kasih, jazakalah kairan.
Wassalamu alaikum warahamatullahi wabarakatuh.
Terima kasih telah menghubungi kami.
PERTAMA kali membaca pertanyaan Anda adalah soal keyakinan Anda sendiri benarkah dia sudah tidak perawan lagi ketika Anda melakukan hubungan dengan dia untuk pertama kalinya? Atau itu hanya keraguan dalam pikiran Anda dan merusak pernikahan Anda sendiri? Sehingga merusak pernikahan dengan alasan tak berdasar.
Saya tidak tahu mengapa Anda yakin bahwa dia tidak perawan: apakah karena organ intimnya tidak cukup bagi Anda untuk meyakini keperawanannya ketika Anda melakukan hubungan dengan dia untuk pertama kalinya, atau fakta bahwa dia tidak berdarah, atau bahwa dia mengakui kepada Anda sendiri bahwa dia tidak perawan saat menikahi Anda, atau bahwa Anda sudah melakukan tes medis seorang profesional kesehatan yang mengonfirmasi kepada Anda bahwa dia tidak perawan?
Kadang-kadang, seorang istri yang tidak pernah melakukan hubungan intim akan sulit ditembus dikarenakan adanya membran di dalamnya yang disebut selaput dara. Namun, ini tidak benar-benar berlaku untuk semua wanita, karena selaput dara sebagian perempuan bersifat elastis; bahkan sebagian selaput dara permepuan lain tidak robek sama sekali.
Jadi, jika ukurannya darah pertama kalinya, maka ini tidak bisa jadi patokan sama sekali. Hal ini tidak membolehkan suami mencurigai istrinya karena telah melakukan hubungan dengan seseorang sebelumnya.
Bisa saja, selaput darah seorang perempuan sudah pecah akibat kecelakaan selama masa kanak-kanak. Meski begitu, menurut ulama terkenal Salman Al-Oudah, “Kegagalan berdarah pada malam pertama bukanlah tanda kehilangan keperawanan, juga tidak diakui seperti itu dalam hukum Islam.”
Ulama Muslim lainnya juga tegas memperingatkan pengantin baru suami agar tidak terpengaruh oleh bisikan setan setan soal kesucian pengantin mereka.
Biasanya, penyebab kecurigaan tak berdasar mereka tentang kesucian istri-istri mereka adalah salah satu dari dua hal ini:
– Tidak adanya perdarahan pada vagina,
– Tidak merasakan adanya perobekan hymen pada hubungan yang pertama kalinya.
Untuk kedua kasus ini, ulama Islam jelas memutuskan mendukung pihak istri, dan secara tegas mengklaim bahwa dua tanda fisik ini tidak cukup dijadikan alasan untuk meragukan kesucian dirinya.
Yang perlu Anda yakini adalah bahwa Anda harus yakin siapa istri Anda, seperit Anda yakin terhadap diri Anda sendiri. Allah tahu yang terbaik. []