KATANYA dosa pun dapat ditransfer ke orang lain, sebagaimana pahala. Benarkah?
Urusan transfer pahala tentunya sangat berbeda dengan transfer dosa. Kita analogikan masalah transfer pahala ini dengan hak kepemilikan atas suatu harta. Sedangkan masalah transfer dosa kita analogikan dengan masalah hutang.
Kalau Anda punya mobil, tidak ada masalah seandainya Anda menghadiahkan mobil itu kepada teman Anda. Karena yang punya mobil Anda sendiri, maka mobil itu mau Anda pakai sendiri atau mau Anda hadiahkan ke orang lain, terserah Anda.
Sebaliknya, Anda tidak bisa tiba-tiba menagih hutang kepada teman Anda yang memang tidak pernah berhutang. Dari mana urusannya, kok tiba-tiba orang yang tidak punya urusan dengan masalah hutang piutang, harus membayar hutang?
Membaca Al-Quran untuk Orang Meninggal
Sudah waktunya bagi kita untuk bisa berbagi dengan sesama muslim dan berlapang dada atas perbedaan/khilafiyah dalam masalah agama. Apalagi bila perbedaan itu didasarkan pada dalil-dalil yang memang mengarah kepada perbedaan pendapat. Dan fenomena ini sering terjadi dalam banyak furu` (cabang) dalam agama ini. Tentu sangat tidak layak untuk menafikan pendapat orang lain hanya karena ta`asshub atas pendapat kelompok dan golongan saja.
Rupanya perbedaan pendapat tentang bisa tidaknya pahala bacaan Al-Quran itu dikirimkan kepada orang yang telah wafat memang telah lama menjadi bahan perbedaan pendapat di kalangan ulama. Masing-masing tentu dengan dalil yang mereka anggap paling kuat. Umumnya seputar keshahihan hadits-hadits tentang perintah Rasulullah SAW untuk membacakan Al-Quran kepada orang yang telah wafat.
Memang ada banyak sekali hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW memerintahkan kita untuk membacakan Al-quran buat orang yang sudah mati. Di antaranya:
Dari Ma’qil bin Yasar ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Bacakanlah surat Yaasiin atas orang yang meninggal di antara kalian.” (HR Abu Daud, An-Nasaa’i dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban)
Jantungnya Al-Quran adalah surat Yaasiin. Tidak seorang yang mencintai Allah dan negeri akhirat membacanya kecuali dosa-dosanya diampuni. Bacakanlah (Yaasiin) atas orang-orang mati di antara kalian.” (Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan Al-Hakim)
Hadits ini dicacat oleh Ad-Daruquthuny dan Ibnul Qathan, namun Ibnu Hibban dan Al-Hakim menshahihkannya.
Dari Abi Ad-Darda’ dan Abi Dzar ra. berkata, “Tidaklah seseorang mati lalu dibacakan atasnya surat Yaasiin, kecuali Allah ringankan siksa untuknya.” (HR Ad-Dailami dengan sanad yang dhaif sekali)
Adalah Ibnu Umar ra. gemar membacakan bagian awal dan akhir surat Al-Baqarah di atas kubur sesuah mayat dikuburkan. (HR Al-Baihaqi dengan sanad yang hasan).
Mereka yang menolak terkirimnya pahala bacaan untuk orang meninggal berargumen bahwa semua hadits tentang perintah Rasulullah SAW untuk membacakan Al-Quran atas orang meninggal itu harus dipahami bukan kepada orang meninggal, melainkan kepada orang yang hampir meninggal. Jadi menjelang kematiannya, bukan pasca kematiannya atau setelah dikuburkannya.
Namun argumentasi mereka dibantah oleh As-Syaukani, penyusun kitab Nailul Authar. Beliau mengatakan bahwa lafadz yang ada di dalam hadits itu jelas-jelas menyebutkan kepada orang yang meninggal. Kalau ditafsirkan kepada orang yang belum mati, mereka harus datang dengan qarinah. (Lihat Nailur Authar jilid 4 halaman 52)
Sedangkan Al-Imam An-Nawawi rahimahullah menuliskan dalam kitab Riyadhush-Shalihin dalam judul: Doa untuk mayyit setelah dikuburkan dan berdiri di kuburnya sesaat untuk mendoakannya dan memintakan ampunan untuknya serta membacakan Al-Quran, menyebutkan bahwa Al-Imam As-syafi’i rahimahullah berkata, “Sangat disukai untuk dibacakan atasnya Al-Quran. Kalau sampai bisa khatam, tentu sangat baik.”
Ibnu Qudamah dalam Al-Mughny halaman 758 menuliskan bahwa disunnahkan untuk membaca Al-Quran di kubur dan dihibahkan pahalanya.
Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad pernah mengatakan bahwa hal itu bid’ah, namun kemudian beliau mengoreksi kembali pernyataannya.
Imam Abu Hanifah dan Imam Malik rahimahumallah berpendapat bahwa membacakan Al-Quran buat orang yang sudah wafat itu tidak ada dalam sunnah. Namun Al-Qarafi dari ulama kalangan mazhab Al-Malikiyah mengatakan yang berbeda dengan imam mazhabnya.
Jadi intinya, masalah ini memang khilaf di kalangan ulama. Sebagian mengakui sampainya pahala bacaan Al-Quran untuk orang yang telah meninggal, sedangkan sebagian lainnya tidak menerima hal itu. Dan perbedaan pendapat ini adalah hal yang amat wajar. Tidak perlu dijadikan bahan permusuhan, apalagi untuk saling menjelekkan satu dengan lainnya.[]