BERBICARA soal fashion, terutama untuk wanita pastinya tidak akan pernah ada habisnya. Berbagai cara dilakukan untuk menunjang penampilan agar telihat lebih cantik dan modis. Salah satunya menggunakan sepatu hak tinggi.
Fenomena penggunaan sepatu hak tinggi ternyata ditanggapi oleh para ulama seperti Syaikh Abdul Aziz bin Baaz–ulama kontemporer yang ahli dibidang sains Hadits, Aqidah, dan Fiqih—dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahumullah. Mereka berpendapat bahwa menggunakan sepatu berhak tinggi tidak diperkenankan.
Para ulama itu mengambil dasar hukum Q.S Al-Baqarah:195 dan Q.S. An-Nisa:29:
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.”(Q.S Al-Baqarah:195). “Dan janganlah kamu membunuh dirimu.”(Q.S. An-Nisa:29).
Berdasarkan penelitian, sepatu hak tinggi dapat menimbulkan risiko yang buruk terhadap kesehatan penggunanya. Problem kesehatan yang muncul bisanya seperti pembengkakan pembuluh darah di kaki, degenerasi persendian kaki, rusaknya tendon achilles, serta perubahan postur tulang belakang. Untuk itu, sesuatu yang sifatnya mencelakakan diri atau membahayakan diri sendiri itu hukumnya dilarang.
Memakai sepatu berhak tinggi sendiri termasuk ke dalam kategori tabarruj. Ini karena menggunakan sepatu berhak umumnya membuat cara berjalan wanita menjadi berbeda. Cara berjalan mereka akan lebih berlenggak-lenggok atau menampakkan betis yang indah dan tampak lebih tinggi.
Kenyataanya seorang muslimah dilarang menunjukan perhiasannya kecuali pada mahramnya, atau orang-orang yang berhak untuk melihat keindahan dirinya. Sesuai dengan firman Allah SWT dalam Q.S. An-Nur:31:
“Dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam.”(Q.S. An-Nur:31)
Semetara itu kebiasaan menggunakan sepatu berhak tinggi merupakan kebiasaan wanita Yahudi dan nasrani. Mereka menggunakan sepatu berhak tinggi untuk berhias dan menampakkan kecantikan mereka untuk memikat pandangan laki-laki.sebagai seorang wanita muslimah sudah sepantasnya kita menjaga dirinya dari hal-hal yang meniru (tasyabbuh) orang-orang nonmuslim dan jahiliyah. Seperti diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:
“Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim).
Hal tersebut sesuai dengan fiman Allah SWT Q.S. Al-Ahzab:33: “…dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu…” (Q.S. Al-Ahzab:33). Jadi sebaikanya segera tanggalkan high heels anda. [Nabila/Islampos]