“As-Shalatu ‘ala waktiha (shalat di awal waktu) secara berjamaah disebut sebagai amalan yang paling utama. Bahkan, menurut riwayat Ibnu Mas’ud, keutamaannya melebihi jihad dan berbakti kepada orang tua (HR Bukhari Muslim).
Riwayat lain juga menyebutkan, Rasulullah mewajibkan surga sebagai tempat kembali orang-orang yang memelihara shalat berjamaah. (HR Ahmad).
Tentu, merupakan kerugian besar bagi mereka yang melewatkan kesempatan shalat berjamaah. Namun, ada kalanya seseorang mempunyai uzur yang menghalanginya untuk menunaikan shalat berjamaah. Misalkan orang sakit, lansia yang sudah lemah, hujan lebat, dan sebagainya. Namun, apakah boleh meninggalkan shalat berjamaah karena sibuk dengan pekerjaan?
Sebelum masuk ke ranah ini, perlu dikaji dulu hukum asal dari menunaikan shalat berjamaah itu sendiri. Para ulama berbeda pendapat tentang hukum menghadiri shalat berjamaah di masjid. Mayoritas ulama memandang wajib, sedangkan sebagian kalangan lagi mengatakan sunah.
Ulama yang mewajibkan shalat berjamaah punya landasan dalil yang sangat kuat, baik dari kitab (Alquran) maupun hadis Nabi. Sebagaimana perintah shalat dalam Alquran, “Dan dirikanlah shalat, dan tunaikan zakat. Dan rukuklah bersama orang-orang yang rukuk.” (QS al-Baqarah [2]: 43). Perintah untuk rukuk bersama orang-orang yang rukuk dimaknai dengan menghadiri shalat berjamaah.
Karena kata warka’u (rukuklah) dalam ayat ini merupakan fi’lul amri (kata kerja perintah), hukum menghadiri shalat berjamaah menjadi wajib. Berdalil dari kaidah fikih Al-Aslu fil amri lil wujub (Asal dari fi’lul amri mengindikasikan wajib untuk dilaksanakan).[]
Sumber: Dialog Jumat