CIMAHI- Sebanyak 3500 obat jenis daftar G yang terdiri dari Tramadol dan pil Dektro diamankan oleh jajaran Satnarkoba Polres Cimahi dari empat pelaku berinisial EA (20), DG (21), TN (28) dan AP (21) pasca penggerebekan gudang penyimpanan yang diduga menyimpan bahan baku obat Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC) beberapa waktu lalu oleh Bareskrim Polri.
Barang siap edar tersebut didapatkan para tersangka dengan cara membeli secara online dari penjual yang berada di Makassar dan Jakarta. Paket tersebut kemudian dikirim melalui jasa pengiriman dengan menggunakan bungkus kardus dan dilakban. Para tersangka diamankan pada Selasa dan Kamis pekanlalu.
“Pasca penggerebakan di gudang (oleh Bareskrim Polri), kami Polres Cimahi berhasil mengamankan kurang lebih 3500 obat-obatan terlarang daftar G. Ada Tramadol dan Dektro. Kita mengamankan empat tersangka, asal usul barang berasal dari Makassar dan Jakarta,” ujarnya di Mapolres Cimahi, Selasa (26/9)/2017.
Ia menuturkan, pengungkapkan tersebut berhasil dilakukan atas dasar informasi yang diperoleh dari masyarakat serta jaringan kepolisian. Dimana, terdapat tempat-tempat yang diduga memperjualbelikan obat terlarang namun bukan apotik atau toko obat tapi perorangan.
Menurutnya, barang tersebut dijual dengan harga murah sehingga banyak konsumennya adalah para remaja dan pelajar. Selain itu, sasaran wilayah peredaran barang tersebut tidak hanya di Cimahi namun daerah lainnya di seputar Bandung Raya.
“(Mereka) variatif menjualnya, perstrip dari harga mulai Rp 5 ribu sampai Rp 35 ribu,” katanya. Dirinya menambahkan, barang daftar G tersebut yang berasal dari empat tersangka baru pertamakali masuk ke wilayah Cimahi.
“Kami mengimbau masyarakat jika mengetahui ada peredaran segera melaporkan. Sebab barang tersebut merusak generasi muda dengan efek luar biasa,” katanya.
Rusdy mengatakan pengawasan harus dilakukan dari mulai yang terdekat yaitu keluarga, tetangga dan sekolah. Termasuk berkoordinasi dengan BNN dan pihak sekolah. Sementara itu terkait dengan obat PCC, pihaknya belum menemukan barang tersebut.
Menurutnya, atas perbuatannya mereka dijerat pasal 196 Undang-Undang no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara.
Kasat Narkoba Polres Cimahi, AKP Wahyu Agung mengatakan obat-obatan yang diamankan merupakan jenis daftar G yang hanya boleh diedarkan oleh apotik dan harus menggunakan resep dokter. Para pelaku menjual obatan tersebut secara eceran.
Salah seorang tersangka, EA mengaku membeli barang tersebut di Makassar dengan cara online dan membayar secara transfer dengan menggunakan nama samaran. Obat-obatan itu dijual ke remaja dan pelajar. “Saya baru dua kali (menjual). Beli perstrip Rp 15.000 dijual lagi Rp 25.000. Keuntungan Rp 10.000,” katanya. []
Reporter: Saifal