ISRAEL— Pemerintah Zionis Israel menolak menghentikan penjualan senjata ke Myanmar, walaupun dunia telah mengecam militer myanmar yang telah melakukan aksi pembantaian terhadap Muslim Rohingya.
Surat kabar Zionis Israel Ha’aretz mengabarkan, Kejaksaan Agung pada Senin lalu (25/9/2017) kemarin telah menyampaikan kepada Mahkamah Agung Zionis bahwa pemerintah tidak akan menghentikan penjualan senjata ke Myanmar.
Kejaksaan Agung menyerukan kepada Mahkamah Agung untuk tidak campur tangan dalam hukuman luar negeri Zionis.
Surat kabar Zionis Israel ini mengatakan bahwa Mahkamah Agung telah membahas keberatan yang diajukan sejumlah lembaga HAM meminta penghentian penjualan senjata ke Myanmar.
Perwakilan dari Kejaksaan Agung Zionis, Shosh Shmueli mengatakan, “Mahkamah Agung sebaiknya tidak campur tangan dalam hubungan luar negeri Israel.” ujar jaksa agung.
Pengacara lembaga HAM, Itay Mack,mengatakan bahwa Uni Eropa dan PBB telah melarang penjualan senjata ke Myanmar. Dan Israel adalah satu-satunya negara yang hingga kini masih menjual senjata kepada pihak militer myanmar.
Sejak 25 Agustus 2017 lalu militer Myanmar bersama milisi Budha melakukan pelanggaran secara meluas terhadap minoritas muslim Rohingya di Arakan karena aksi tersebut banyak warga Rohingya yang tidak berdosa tewas dan menjadi korban pengusiran.
PBB menyebut pelanggaran yang terjadi terhadap warga minoritas muslim Rohingya ini adalah merupakan upaya pembersihan etnis atau sering disebut dengan Genosida, Demikian seperti dilansir dari AFP.[]