UNI EMIRAT ARAB (UEA)—Perokok, konsumen minuman ringan dan konsumen minuman berenergi di UEA kini harus membayar lebih mahal daripada sebelumnya. Kenaikan harga ini terjadi menyusul pengumuman aturan pajak cukai baru oleh Otoritas Pajak Federal UEA.
Pajak Cukai baru UEA akan mulai berlaku mulai 1 Oktober 2017 mendatang. Keterangan ini disampaikan oleh Khalid Al Bustani, Direktur Jenderal Otorita Pajak UEA di sebuah konferensi pers di Dubai pada hari Rabu (27/9/2017), Alarabiya melaporkan.
Pajak baru akan dikenakan pada minuman berkarbonasi sebesar 50 persen, dan produk tembakau sebesar 100 persen dan minuman energi sebesar 100 persen.
Minuman ringan mencakup semua minuman berkarbonasi / aerasi, kecuali air berkarbonasi tanpa rasa, serta konsentrat, gel atau ekstrak yang dapat diolah menjadi minuman ringan. Minuman energi, sementara itu, termasuk minuman yang mengandung stimulan atau zat yang menginduksi rangsangan mental atau fisik, misalnya kafein, taurin, ginseng dan guarana, serta zat yang memiliki efek serupa.
Keputusan tersebut sesuai dengan kesepakatan Dewan Kerjasama Teluk untuk menaikkan harga produk-produk yang bisa merugikan kesehatan. Kenaikan harga ini juga diikuti dengan pajak pertambahan nilai (PPN) mulai awal tahun depan.
Arab Saudi mengumumkan kenaikan harga tembakau dan turunannya sebesar 100 persen pada bulan Juni 2017 dan telah mulai memberlakukan cukai.
FTA berencana untuk merilis daftar harga baru untuk produk yang memenuhi syarat untuk Pajak Cukai, yang dihitung berdasarkan harga pasar ritel.
Pajak tersebut memengaruhi barang “Cukai” tertentu yang diproduksi di UAE, diimpor ke dalamnya atau disimpan di Emirat, serta barang cukai yang dikeluarkan dari zona yang ditentukan.
Pajak Cukai diberlakukan terhadap barang yang mengandung efek berbahaya atau bisa merugikan kesehatan. []