- Apa hukum demonstrasi dalam Islam?
- Adakah kaidah-kaidahnya pula?
Demonstrasi, sebagaimana disebutkan dalam kamus besar Bahasa Indonesia mengandung dua makna.
Pertama, pernyataan protes yang dikemukakan secara massal atau unjuk rasa.
Kedua, peragaan yang dilakukan oleh sebuah lembaga atau kelompok, misalnya demo masak, mendemonstrasikan pencak silat dll.
Barangkali pertanyaan terkait demo yang dimaksud adalah sesuai dengan pengertian pertama, yang kita kenal dengan istilah unjuk rasa.
Dalam wacana Islam, demonstrasi disebut muzhoharoh -yaitu sebuah media dan sarana penyampaian gagasan atau ide-ide yang dianggap benar dan berupaya mensyiarkannya dalam bentuk pengerahan masa.
Demonstrasi sebagai sebuah sarana atau alat, sangat terkait dengan tujuan dilakukannya termasuk cara pelaksanaannya. Semisal pisau. Ia dapat digunakan untuk berjihad, tetapi dapat juga digunakan untuk mencuri.
Hingga akhirnya niat atau motivasi dalam berdemonstrasi, sangat menentukan hukum akhir dari aksi tersebut. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Sesungguhnya amal-amal itu terkait dengan niat. Dan sesungguhnya setiap orang akan memperoleh sesuai dengan niatnya. Maka barangsiapa hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya itu mendapatkan keridhoan Allah dan Rasul-Nya. Barangsiapa yang hijrahnya karena dunia, maka akan mendapatkannya, atau karena wanita maka ia akan menikahinnya. Maka hijrah itu sesuai dengan niatnya,” Muttafaqun alaihi.
Berikut ini kaidah muzhoharoh atau demonstrasi berdasarkan rujukan Al-Quran, As-Sunnah, Siroh Rasul ﷺ serta Kaidah Fiqhiyah:
1. Al Quran
“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah, musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalas dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan)” ( QS Al-Anfaal 60).
2. Hadits Rasul ﷺ
Seutama-utamanya jihad adalah perkataan yang benar terhadap penguasa yang zhalim (HR Ibnu Majah, Ahmad, At-Tabrani, Al-Baihaqi, An-Nasai dan Al-Baihaqi)
Dalam sirah Rasul ﷺ, beliau dengan para sahabatnya melakukan demonstrasi meneriakkan dan menyerukan tauhid dan kerasulan Nabi Muhammad ﷺ di jalan-jalan sambil menelusuri jalan Mekkah dengan tetap melakukan tabligh dakwah.
Rasulullah ﷺ dan para sahabatnya sembari melakukan Thawaf Qudum setelah peristiwa Hudaibiyah, melakukan aksi dengan memperlihatkan kebenaran Islam serta kekuatan para pendukungnya (unjuk rasa dan unjuk kekuatan) dengan memperlihatkan pundak kanan ( idhthiba) sambil berlari-lari kecil.
Bahkan beliau secara tegas mengatakaan saat itu: “Kita tunjukkan kepada mereka (orang-orang zhalim) bahwa kita (pendukung kebenaran) adalah kuat (tidak dapat diremehkan dan dimain-mainkan).”
3. Kaidah Fiqhiyah
Sesuatu hal yang tidak akan tercapai dan terlaksana kewajiban kecuali dengannya, maka hal tersebut menjadi wajib. Sehingga dalam hal ini suatu tujuan yang akan ditempuh dengan mengharuskan menggunakan sarana, maka pemakaian sarana tersebut menjadi wajib. Dan demonstrasi adalah salah satu sarana yang sangat efektif dalam melaksanakan kewajiban amar maruf nahi mungkar, dakwah dan jihad.
Dengan demikian demonstrasi sebagai sebuah sarana yang dilakukan untuk mencapai tujuan-tujuan dakwah, amar maruf nahi mungkar dan jihad demi meneggakkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan, memberantas kezhaliman dan kebatilan itu perlu.
Umat Islam harus mendukung setiap upaya kebaikan dengan cara-cara yang sesuai dengan nilai Islam demi kejayaan Islam dan kemashlahatan umat. Wallahu a’lam. []