JAKARTA—Terkait sidang praperadilan Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP, sejumlah kalangan mencatat banyak kejanggalan yang dimulai pada Rabu, (25/9/2017) pekan lalu.
Peneliti hukum dari Indonesia Corruption Watch Lalola Easter menjelaskan, catatan kejanggalan itu diperkuat dengan dalil-dalil hakim tunggal Cepi Iskandar saat membatalkan penetapan tersangka Ketua DPR tersebut dalam kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Menurut Lalola, ICW bersama dengan sejumlah organisasi lainnya telah menemukan tanda-tanda awal bahwa hakim akan mengabulkan gugatan Setya.
Lalola mencontohkan penolakan hakim Cepi terhadap rencana kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), guna memutar rekaman bukti keterlibatan Setya dalam kasus e-KTP.
Sebaliknya, hakim malah membiarkan pemohon menyodorkan laporan kinerja KPK 10 tahun terakhir sebagai bukti. Padahal diduga kuat dokumen itu diperoleh secara tidak sah, yakni berasal dari Panitia Angket KPK di DPR.
“Komisi Yudisial harus mengusut dugaan hakim tidak imparsial dan tidak independen dalam menyidangkan perkara ini,” kata Lalola seperti dikutip dari Tempo, Sabtu, (30/10/2017).
Hakim Cepi juga dinilai mengabaikan permohonan intervensi yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), dan Organisasi Advokat Indonesia (OAI) pada awal persidangan.
Cepi, kata Lalola, bahkan sempat menanyakan kepada saksi ahli ihwal sifat ad hoc KPK.
“Ini tidak ada kaitannya dengan pokok perkara.”
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mencatat putusan hakim Cepi kemarin sarat masalah.
Peneliti ICJR, Erasmus Napitupulu, mempersoalkan pendapat Cepi bahwa penetapan tersangka harus dilakukan pada akhir penyidikan.
Menurut Erasmus, pertimbangan tersebut tidak relevan sepanjang penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup dalam penetapan tersangka.
“Hakim tidak lagi relevan menilai konteks apakah penetapan tersangka ditempatkan di awal atau di akhir penyidikan,” ujar Erasmus.
Kesimpulan hakim bahwa penyidikan Setya harus dimulai dengan penyelidikan baru, Erasmus menyatakan juga bermasalah. Apalagi Cepi menyatakan alat bukti dalam kasus Setya tidak boleh berupa bukti yang digunakan dalam perkara terdakwa lain.
Padahal dalam Bab V Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, telah mengatur bahwa alat bukti dapat digunakan dalam dua pemeriksaan terpisah pada kasus pidana yang dilakukan lebih dari satu orang.
“Sejak awal KPK menyatakan korupsi e-KTP terorganisasi dan dilakukan secara bersama-sama oleh banyak pelaku,” ucap Erasmus.
Hakim Cepi Iskandar belum bisa dimintai komentar mengenai tudingan ihwal kejanggalan tersebut. Setelah membacakan putusan, Cepi langsung meninggalkan ruang sidang menuju ruang kerjanya di lantai 2 dengan pengawalan ketat lima polisi.
Juru bicara Komisi Yudisial, Farid Wajdi, memastikan lembaganya sejak awal juga memantau proses sidang praperadilan Setya Novanto.
“Kami akan pelajari dulu temuan-temuan selama persidangan,” kata Farid. []