Assalamuallaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
SAYA telah menikah selama hampir 10 tahun. Kami mengalami masalah soal hubungan intim. Hasrat suami saya sangat kuat soal ini. Dan ia meminta sangat sering. Saya telah berusaha keras untuk memenuhi kebutuhannya, tetapi ternyata saya tidak cukup kuat. Saya menjadi sangat cepat lelah, dan merasa secara fisik tidak dapat melakukan hal ini.
Akibatnya, saya tahu, suami kecewa terhadap saya. Apa yang harus saya lakukan terhadap hal ini?
Terima kasih.
LP
Wassalamuallaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Berikut kami kutip dari islamqa.ca.,
Suami berkewajiban untuk memperlakukan istrinya dengan cara yang baik dan wajar. Termasuk juga urusan tempat tidur. Ibnu Qudamah (semoga Allah merahmatinya) berkata: Hubungan suami istri adalah wajib bagi manusia jika ia tidak memiliki alasan. Ini juga pandangan Maalik.
Kewajiban bagi suami adalah melakukan hubungan intim dengan istrinya sesuai dengan apa yang akan memuaskan dirinya. Hal itu berlaku selama tidak membahayakan diri istrinya secara fisik, atau menjaga dia dari mencari nafkah, dan tidak terbatas pada empat bulan.
Bagi seorang istri, adalah wajib untuk menaati suaminya jika ia memanggilnya ke tempat tidur. Jika dia menolak, dia berbuat dosa.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwa Nabi mengatakan: “Jika seorang pria memanggil istrinya ke tempat tidurnya, dan dia menolak untuk datang, para malaikat mengutukinya sampai pagi datang. ”
Diriwayatkan oleh al-Bukhari, 3065; Muslim, 1436.
Syaikh al-Islam [Ibnu Taimiyyah] mengatakan:
Istri harus taat kepada suami jika ia menghendakinya, dan itu adalah kewajiban bagi dirinya. Jika istri menolak, dia berdosa. Ini sesuai dengan firman Allah yang artinya: “Kaum pria adalah pemimpin bagi kaum wanita, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (pria) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (pria) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Maka dari itu, wanita yang salihah ialah yang taat kepada Allah subhanahu wa ta’alaagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kalian khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka, dan jauhilah mereka di tempat tidur, dan pukullah mereka. Jika mereka menaati kalian, janganlah kalian mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka. Sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi Mahabesar.” [Al-Nisa ‘4:34]
Namun, tidak diperbolehkan bagi seorang suami untuk memaksa istrinya melakukan lebih dari kemampuan sang istri. Jika istri memiliki alasan seperti sakit atau tidak mampu menanggungnya, maka istri ia tidak berdosa jika menolak untuk melakukan hubungan intim.
Al-Bahooti mengatakan:
Suami memiliki hak untuk menikmati keintiman dengan istrinya setiap saat, sepnajang dia tidak mengalihkan perhatiannya dari tugas agama yang wajib atau menyakitinya.
Syaikh al-Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan: suami harus melakukan hubungan intim dengan istrinya sesuai dengan apa yang memuaskan istrinya, jadi selama itu tidak membahayakan dirinya secara fisik atau menjaga dia dari mencari nafkah; dan itu tidak terbatas pada empat bulan.
Karena tidak ada pengadilan syariat saat ini, maka istri harus mencoba untuk mencapai kesepakatan dengan suaminya tentang masalah ini. Jadi dia harus berbicara dengan terus-terang dan mengingatkan dia tentang ayat-ayat dan hadits yang memerintahkan suami untuk memperlakukan istrinya dengan baik. Dia harus menjelaskan kepadanya bahwa ia hanya menolak karena bahaya yang disebabkan kepadanya, dan bahwa dia sangat tertarik untuk mematuhinya dan menanggapi keinginannya. Istri harus banyak bersabar dan terus menjalin komunikasi dengan suami.
Bagi suami seperti ini, teruslah juga berkomunikasi dengan istri. Jangan lupa untuk berdoa pada Allah SWT agar memudahkan urusan ini. Wallahu a’lam. []