JAKARTA—Kementerian Agama akan melakukan revisi regulasi dalam memperbaiki standar pelayanan umrah di Indonesia.
Hal ini mengacu pada kasus First Travel yang melakukan penipuan terhadap ribuan calon jemaah umrah.
“Jadi, beberapa regulasi itu akan kita terbitkan yang mendasar adalah PPIU (Penyelengara Pelayanan Ibadah Umrah). Itu harus ada standar minimal harganya,” kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, di Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2017.
Menurutnya, soal standarisasi itu berdasarkan masukan dari sejumlah asosiasi perhimpunan PPIU yang terdaftar di Kemenag. “Mereka bersepakat perlu ada standar minimal harga referensi yang ditetapkan,” ujarnya.
Namun, politikus Partai Persatuan Pembangunan itu enggan mau menyimpulkan lebih dini kisaran berapa standar biaya umrah di Indonesia.
“Kita sedang mendalami harga minimal dan maksimal serta kualitas layanan,” ujarnya. Tujuannya agar masyarakat tahu bahwa ini bukan hanya sekadar perjalanan wisata biasa tetapi ibadah ke Tanah Suci.
Tentunya, para jemaah umrah ini tidak hanya berasal dari orang yang berpendidikan tinggi serta berkecukupan materi.
Tapi, ada ada juga dari masyarakat yang berpendidikan relatif rendah dan standar ekonominya juga belum tinggi.
“Padahal, harga murah itu justru tidak masuk akal dan berpotensi melahirkan korban-korban berikutnya,pungkasnya demikian seperti dilansir dari Viva.[]