JAKARTA—Praktisi hukum dari Jakarta Erick Antariksa menegaskan bahwa KPK tidak perlu takut untuk menjerat tokoh Golkar Setya Novanto ke dalam ranah pidana lagi. Meski SN mengancam akan melaporkan KPK ke Polri bila dirinya dijadikan tersangka lagi.
“KPK tidak perlu takut, karena kalau SN melaporkan KPK ke Polri, maka KPK bisa melaporkan balik untuk SN terkait laporan palsu,” kata Erick, Kamis (12/10/2017).
Menurut Erick, KPK mengusut keterlibatan SN dalam kasus KTP-el itu sesuai amanat UU Tipikor, apalagi Mahkamah Agung (MA) juga sudah mengeluarkan pernyataan resmi bahwa KPK tetap berwenang mengusut keterlibatan SN, walaupun SN sudah menang praperadilan.
“Jadi, tidak ada tindak pidana yang dilakukan KPK, karena itu bila SN melaporkan KPK ke Polisi, maka SN bisa dilaporkan balik oleh KPK dengan menggunakan pasal Laporan Palsu,” terang Erick.
Ia menjelaskan SN mungkin lupa bila pada KUHP, khususnya Pasal 317 dan 220 tentang Laporan Palsu. Kalau seseorang melaporkan sebuah tindakan pidana, padahal ternyata sebenarnya tidak ada perbuatan pidana yang dilaporkannya tersebut, maka laporan itu dikategorikan laporan palsu.
“Nah, kedua pasal ini bisa dengan mudah digunakan oleh KPK untuk melaporkan balik SN dengan dugaan tindak pidana Laporan Palsu. Hal itu karena KPK menjadikan SN sebagai tersangka itu berdasarkan kewenangan UU,” demikian Erick seperti ditulis Antaranews. []