SAAT ini, banyak pengendara kendaraan bermotor yang memodifikasi pelat nomor kendaraannya. Ternyata tindakan tersebut melanggar Undang-undang Lalu Lintas. Karena itu, kepolisian kini gencar melakukan penindakan terhadap pengendara yang melanggar aturan tersebut.
Mengacu pada Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 68 menjelaskan bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan TNKB yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.
“Jika tidak sesuai akan dikenakan Pasal 280, yaitu denda paling banyak 500.000 atau kurungan dua bulan,” kata Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto kepada Kompas Otomotif beberapa waktu lalu.
Menurut Budiyanto, ada tujuh model pelat nomor kendaraan yang diincar polisi. Ketentuannya adalah sebagai berikut ini :
1. TNKB yang hurufnya diatur, angka diubah supaya terbaca /angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.
2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.
3. TNKB ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan pada kendaraan pribadi, seolah-olah pejabat.
4. TNKB yang menggunakan huruf miring dan huruf timbul.
5. TNKB yang dibuat di luar ukuran (terlalu besar/terlalu kecil).
6. TNKB diubah warna/doff dan ditutup mika sehingga warna berubah.
7. TNKB yang huruf angkanya sebagian ditebalkan dan sebagian dihapus dengan cat piloks sehingga nomor asli tersamar warna catnya, sulit untuk dibaca.
Baru-baru ini, akun Instagram polantas diketahui mengunggah video yang menunjukan adanya pelat nomor model Thailand beredar di Indonesia.
Dalam keterangannya, pelat nomor tersebut ternyata dipasang oleh anak-anak sekolah untuk bergaya belaka. Hal itu terjadi di Banyumas.
Pihak kepolisian kemudian mencari dan mendatangi kediaman pengendara sepeda motor tersebut dan melakukan penindakan berupa penilangan dan penggantian pelat nomor kendaraan.
Selain itu, pihak kepolisian juga mendatangi sekolahan anak pengendara motor berpelat Thailand tersebut guna melakukan sosialisasi terkait ketertiban berlalu lintas. []
Sumber: Tribunnews