JAKARTA—Terkait pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin menegaskan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih tetap memiliki tiga kewenangan pokok.
Pertama, memutuskan sebuah produk halal atau tidak. MUI masih memiliki kewenangan untuk menetapkan apakah suatu produk itu halal atau tidak setelah dilakukan beberapa kajian atau assesment terhadap produk tersebut.
“Jadi fatwa halal itu tetap berada di tangan MUI, tidak kepada yang lain,” kata Lukman di Hotel Sari Pan Pasific Jakarta, Selasa (17/10/2017).
Kedua, kewenangan asesmen halal dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal. Sedangkan, semua Lembaga Pemeriksan Halal itu harus mendapatkan sertifikat dari MUI sebelum mereka beroperasi.
Ketiga, Lembaga Pemeriksa Halal harus diisi oleh orang-orang yang memiliki kompetensi khusus. Secara prosedur, orang-orang tersebut harus mendapatkan surat rekomendasi dan sertifikat dari MUI.
“Yang memberikan legalitas kepada setiap auditor yang ada di LPH itu adalah MUI,” urainya.
Maka dari itu, Putra bungsu KH Saifuddin Zuhri ini menilai tidak benar kalau pemerintah–dalam hal ini Kemenag melalui BPJPH–mengambil alih kewenangan MUI dalam memberikan sertifikasi halal.
“Apalagi mencabut kewenangan MUI, sama sekali tidak,” ucapnya.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) resmi diluncurkan Kemenag pada Rabu lalu 11 Oktober di Auditorium HM Rasyidi Gedung Kementerian Agama Jalan MH Thamrin 6 Jakarta. BPJPH ini diharapkan mampu mengembangkan tren industri halal baik di Indonesia maupun dunia. []
Sumber: NU online