Kamis (19/10/2017), Tim IslamposAid meluncur dari Purwakarta, Jawa Barat menuju Bandung. Mereka membawa titipan donasi untuk Rohingya dari para pembaca Islampos. Total, terkumpul Rp. 14.097.000 (empat belas juta Sembilan puluh tujuh ribu rupiah) selama periode 6 September s.d. 6 Oktober. Donasi itu sepenuhnya diserahkan oleh Tim IslamposAid kepada ACT (Aksi Cepat Tanggap) Jabar.
Dipilihnya ACT oleh IslamposAid sebagai mitra kerjasama penyerahan untuk donasi ini dikarenakan ACT merupakan salah satu lembaga kemanusiaan yang sudah diakui baik skala nasional ataupun internasional. ACT adalah lembaga kemanusiaan yang kredibel dan akuntabel.
Tim IslamposAid diterima dengan baik oleh ACT. Prosesi penyerahan dilaksanakan di kantor ACT di Jl. Gitar No.21 RT02/10 Kelurahan Turangga Kecamatan Lenkong, Bandung.
Menurut Adi Nurdiansyah, Kepala Cabang ACT Jabar, Oktober ini kembali terjadi arus pengungsi Rohingya dari Myanmar ke Bangladesh. Saat ini, tak kurang dari 537.000 ribu orang hidup berdampingan di ruangan yang sempit di pengungsian. Sedangkan kamp di pengungsian pun hanya dibangun dengan ranting-ranting kayu, dinding dan atapnya ditutup dengan plastik seadanya. Tidak ada pertukaran udara, sangat panas dan pengap sekali. Selain itu, banyak dari mereka yang tidak mempunyai alas tidur yang layak.
“Kami sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh IslamposAid dalam masalah kemanusiaan ini. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada para pembaca Islampos yang sudah memberikan bantuan,” ucap Adi mewakili ACT.
Update soal para pengungsi Rohingya sendiri bisa diakses melalui laman Facebook ACT. Ke depan, IslamposAid berencana akan menjalin kerjasama yang lebih erat lagi dengan ACT dalam masalah kemanusiaan.
IslamposAid secara khusus menghaturkan terima kasih kepada pembaca dan para donatur yang sudah menitipkan donasinya melalui IslamposAid. Jazakallah khairan katsiran. []
Untuk laporan donasi Rohingya bisa diakses di sini.
ISLAMPOS AID MEDIA berdiri tahun 2015 dan sudah disahkan dalam akta nomor 29 Tanggal 24 Agustus 2015 yang dibuat oleh Notaris Sanggra Aderio Anggestha, S.H., M.KB. Diputuskan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0011717.AH,01,04. Tahun 2015.