JAKARTA—Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan sikapnya atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).
Di antaranya, MUI menekankan DPR RI dan Mahkamah Konstitusi (MK) agar mempertimbangkan aspirasi umat dalam mengeluarkan keputusan terkait Perppu Ormas.
“MUI menekankan pentingnya DPR-RI dan MK-RI untuk memutuskan hal ini dengan penuh kehati-hatian, pertimbangan yang matang, penuh kearifan dan kebijaksanaan. Selain itu, DPR-RI dan MK-RI mengacu kepada kepentingan bangsa dan negara, kepentingan dan aspirasi umat beragama, serta berdasarkan pada konstitusi, HAM, dan demokrasi,” ujar Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin bersama Sekjen Anwar Abbas seperti dikutip dari hidayatullah, pada Sabtu (21/10/2017).
Selain itu, MUI berpesan agar penerapan Perppu Ormas hendaknya dilakukan dengan sangat hati-hati dan selektif, melalui pertimbangan yang sangat matang dan komprehensif.
“Serta menghindarkan diri dari timbulnya keresahan dan kegaduhan yang luas di kalangan
masyarakat,” imbuhnya.
MUI menyerahkan masa depan dan status Perppu Ormas kepada mekanisme politik dan hukum yang telah disediakan oleh konstitusi dan hukum, Yakni katanya DPR sebagai pembahas dan pengambil putusan apakah menerima atau
menolak Perppu Ormas.
“(Dan) Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan para pemohon yang melakukan pengujian terhadap Perppu ini,” pungkasnya. []