JAKARTA—Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) beberapa pekan lalu mengumumkan pelanggan seluler prabayar harus melakukan regitrasi menggunakan nomor KTP (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK).
Sejak pengumuman tersebut, Kominfo selalu menyampaikan satu format SMS registrasi, yaitu mengirim SMS ke nomor tujuan 4444 dengan format pesannya NIK#NomorKK#. Sedangkan untuk pelanggan lama dengan format ULANG#NIK#NomorKK#.
Namun dalam sejumlah informasi yang beredar, masing-masing operator seluler mensosialisasikan registrasi SIM card prabayar dengan format berbeda-beda.
Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli memastikan perbedaan itu tak akan menjadi masalah. Yang penting, registrasi harus menyertakan penyertaan informasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).
“Tidak masalah, itu hanya format. Operator boleh saja memiliki format sendiri sepanjang yang dibagi hanya NIK dan KK,” kata Ramli.
Jadi, gak perlu bingung soal perbedaan format tersebut. Ini panduannya.