DALAM sebuah pernikahan, wali merupakan rukun nikah yang harus dipenuhi. Jika kita lihat, dewasa ini banyak orang yang belum memahami pentingnya wali dalam suatu pernikahan. Jika biasanya wali nikah itu adalah ayah kandung atau bisa digantikan dengan saudara kandung, lalu bagaimana jika non Muslim yang menjadi wali bagi pernikahan seorang Muslimah?
Tidak diperbolehkan bagi non Muslim menjadi wali bagi wanita Muslimah yang hendak menikah. Sebaliknya, seorang muslim juga tidak diperbolehkan menjadi wali bagi wanita kafir, baik ia berstatus sebagai ayah maupun yang lainnya.
Pada hakikatnya non Muslim adalah wali bagi wanita non Muslim itu sendiri. Dalil yang menjadi landasan dari pendapat ini adalah firman Allah,
“Dan orang-orang yang beriman, laki-laki maupun perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain.” (At-Taubah: 71)
Demikian juga dengan firma-Nya dalam surat yang lain,
“Adapun orang-orang kafir itu, sebagian mereka menjadi pelindung bagi sebagian yang lain.” (Al-Anfal: 73).
Demikian Allah telah jelaskan firmannya dengan sejelas-jelasnya agar manusia mengerti. []
Sumber: Fiqih Wanita Edisi Lengkap/Syaikh Kamil Muhammad Uwaidah/Pustaka Al-Kautsar