TANYA: Mohon maaf jika pertanyaan saya agak tidak sopan. Suami saya suatu kali mengajak untuk menonton film dewasa. Alasannya, karena bersama saya—istrinya. Apa hukumnya, Ustadz? Dan bagaimana sikap saya? Terima kasih.
DT
JAWAB: Syeikh Muhammed Salih Al-Munajjid di islamqa.ca menjawab hal ini.
Menonton pornografi haram hukumnya, apakah seseorang menikah atau tidak. Orang yang melakukan itu harus bertobat kepada Allah. Bagaimana seseorang dapat menonton hal-hal seperti dengan istrinya dan sang istri juga mengizinkan suami untuk menonton juga?
Pada dasarnya, seorang perempuan itu lemah dan mudah dipengaruhi; menonton hal-hal tersebut mungkin saja dapat menyebabkan masalah antara pasangan yang mungkin berakhir dengan perceraian – dan Allah SWT sudah melarang.
Tidak diragukan lagi jika seorang suami melakukan hal itu ia kurang dalam ghirah (semangat berislam), dan menyebabkan dia berbeda dengan Muslim lainnya. Ia telah berbuat dayut karena sudah menyetujui hal cabul dan amoralitas dalam keluarga mereka.
Selain itu, menonton materi tersebut akan membuat orang jadi ringan soal amoralitas.
Mari kita memohon kepada Allah untuk menjaga kita agar aman dan sehat. Siapa yang telah melakukan dosa seperti itu berhati-hatilah dari hukuman Allah; ajak dia agar cepat-cepat bertobat. Dia harus memikirkan sesuatu yang dapat membantu istrinya untuk tetap suci, bukan terhadap hal-hal yang akan mendorong tindakan tidak bermoral. Wallahu a’lam. []