JAKARTA—Ketua Lembaga Dakwah Khusus (LDK) PP Muhammadiyah Muhammad Ziyad menilai, kode etik dakwah yang tengah dirumuskan Kemenag tidak terlalu dibutuhkan, lantaran sudah ada peraturan perundang-undangan yang membahas soal dakwah Islam.
“Sebenarnya perangkat perundang-undangan negara RI telah cukup mengaturnya. Contoh, ketika ada masalah dengan pendirian tempat ibadah. Kembalikan saja pada perangkat hukum yaitu Keputusan Bersama Tiga Menteri,” ujar Ziyad dikutip dari Republika.co.id, Rabu (25/10/2017).
Menurut Ziyad, Umat Islam di negeri ini sudah sangat dewasa dalam hal yang berkaitan dengan kegiatan dakwah, yang belum dewasa justru menanganinya jika ada masalah karena tidak dikembalikan kepada hukum yang ada.
“Contoh, ketika ada ujaran-ujaran kebencian dari tokoh malah dibiarkan, akhirnya turut meletupkan terjadinya konflik di akar rumput,” kata dia lagi.
Ziyad menambahkan, sebenarnya Kementerian Agama (Kemenag) hanya perlu memaksimalkan fungsi Forum Kerukunan antar Umat Beragama (FKUB), untuk menjaga kerukunan antar umat beragama.
“Dan secara internal, umat Islam harus intensifkan dan maksimalkan forum-forum antar ormas Islam untuk membangun kesepahaman dan kesepakatan bersinergi dalam membina umat. Forum semacam ini jauh lebih bermanfaat dan mencerdaskan,” demikian Ziyad. []